Tangis Ahli Waris Pecah di Tengah Sengketa Lahan 24.000 Meter Persegi di Kedoya, Harap Hak Keluarga Segera Dipulihkan

Tangis Ahli Waris Pecah di Tengah Sengketa Lahan 24.000 Meter Persegi di Kedoya

Jakarta, Satuju.com – Sebuah video yang memperlihatkan tangis seorang perempuan lanjut usia keturunan Betawi viral di media sosial. Dalam video tersebut, perempuan bernama Nisa itu menangis saat menceritakan beratnya kehidupan yang harus dijalani selama bertahun-tahun akibat sengketa lahan warisan keluarganya seluas sekitar 24.000 meter persegi di kawasan Jalan Arjuna Utara, Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

Dengan suara bergetar dan mata yang berkaca-kaca, Nisa mengaku selama proses perjuangan mempertahankan hak keluarganya, kondisi ekonomi yang dialaminya justru semakin memburuk.

"Saya ini sebagai ahli waris rugi. Saya kesusahan, mau makan aja susah, boro-boro beli ikan. Saya makan tahu tempe doang. Demi Allah hidup saya susah," ucap Nisa sambil menangis dalam video yang beredar.

Ungkapan tersebut menggambarkan beban yang harus dipikulnya sebagai salah satu ahli waris di tengah proses hukum yang berlangsung cukup lama. Bagi Nisa, persoalan sengketa tanah bukan sekadar perkara kepemilikan aset bernilai tinggi, melainkan juga menyangkut masa depan dan keberlangsungan hidup keluarganya.

Di balik luasnya lahan yang dipersengketakan, kehidupan para ahli waris justru disebut jauh dari kata sejahtera. Nisa mengaku berharap persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu dapat segera memperoleh penyelesaian sehingga hak keluarganya dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, ia berharap negara mampu memberikan kepastian hukum kepada para ahli waris yang selama ini terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur peradilan.

Perkembangan terbaru dalam perkara tersebut muncul setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1179 K/Pid/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan itu menjadi dasar dilakukannya penguasaan kembali terhadap lahan yang berada di kawasan strategis Jalan Arjuna Utara, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

Pihak ahli waris menilai putusan kasasi tersebut semakin memperkuat kedudukan hukum mereka atas tanah yang selama ini menjadi objek sengketa.

Mereka meyakini bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi landasan penting dalam proses pemulihan hak atas lahan yang selama ini dipersoalkan.

Meski demikian, pihak keluarga masih berharap proses pelaksanaan putusan dapat berjalan secara efektif sehingga hak-hak mereka benar-benar dapat diwujudkan dalam praktik, bukan hanya berhenti pada putusan pengadilan.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya video tangis Nisa. Banyak warganet menyampaikan simpati atas kondisi perempuan lanjut usia tersebut yang mengaku harus menjalani kehidupan serba kekurangan di tengah proses panjang sengketa aset keluarga.

Di sisi lain, perkara ini kembali mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Proses hukum yang berkepanjangan tidak hanya berdampak pada status kepemilikan suatu aset, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi sosial, psikologis, hingga ekonomi para pihak yang terlibat.

Dengan telah terbitnya putusan kasasi yang bersifat inkrah, perhatian kini tertuju pada tahapan pelaksanaan putusan tersebut. Para ahli waris berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan hukum sehingga sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun akhirnya memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.