Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Diwarnai Dissenting Opinion, Satu Hakim Minta Dibebaskan
Foto Ai hanya ilustrasi, Vonis Nadiem Makarim 10 tahun, Satu hakim menilai mantan Mendikbud itu seharusnya dibebaskan. (poto/ist/Rosadi Jamani)
JAKARTA, Satuju.com - Vonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook memunculkan perdebatan hukum setelah satu anggota majelis hakim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Hakim tersebut menyatakan mantan Menteri Pendidikan itu seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Majelis juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, pidana tambahan berupa lima tahun penjara akan dikenakan.
Dalam amar putusannya, mayoritas majelis menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada program digitalisasi pendidikan saat pandemi COVID-19.
Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dan menilai unsur pidana dalam perkara itu belum terbukti.
"Tidak. Saya berpendapat terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan."
Dalam pertimbangan hukumnya, Andi Saputra menyebut tidak ditemukan bukti adanya niat jahat (mens rea) maupun konflik kepentingan pribadi yang melibatkan Nadiem. Ia juga menilai penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan, bukan tindakan pidana.
Selain itu, menurutnya, hubungan sebab akibat antara kebijakan yang diambil Nadiem dengan kerugian negara sebagaimana dihitung auditor belum cukup kuat untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Pendapat berbeda tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Hakim Andi Saputra juga menyampaikan dissenting opinion dalam perkara konsultan teknologi informasi, Ibrahim Arief alias Ibam, yang masih berkaitan dengan kasus yang sama. Saat itu, ia berpendapat Ibrahim hanya berperan sebagai konsultan tanpa kewenangan mengambil keputusan dan tidak menikmati keuntungan pribadi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti ratusan miliar rupiah. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Usai persidangan, Nadiem mengaku kecewa terhadap putusan yang dijatuhkan. Ia menyatakan masih akan menempuh upaya hukum melalui banding.
"Saya sudah tidak tahu lagi harus mencari keadilan ke mana."
Tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan banding. Mereka menilai dissenting opinion menjadi salah satu dasar penting karena menunjukkan adanya perbedaan penilaian di antara anggota majelis mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Putusan banding maupun kasasi nantinya akan menentukan apakah vonis tersebut tetap dipertahankan atau mengalami perubahan.
