Proyek Jalan Lapen Tapsel Rp3,4 Miliar Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Proyek Jalan Lapen Tapsel senilai Rp3,4 miliar.(poto/ist)

Proyek Jalan Lapen Tapsel senilai Rp3,4 miliar diduga tidak sesuai spesifikasi. Penggiat sosial meminta audit menyeluruh atas pekerjaan tersebut.

TAPANULI SELATAN, Satuju.com - Proyek Jalan Lapen Tapsel senilai Rp3,455 miliar di ruas Simpang Biru–Aek Jehengna, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali menjadi sorotan. Penggiat sosial Tunggul Hutagalung menilai pekerjaan peningkatan jalan tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sehingga perlu diaudit secara menyeluruh.

Proyek yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 itu menggunakan metode Lapis Penetrasi (Lapen) dan dikerjakan oleh CV. Hudika Barokah. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Tunggul menyebut terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Ia mengungkapkan, ketebalan lapisan Lapen diduga lebih tipis dari standar, lapisan pengunci berupa screening atau abu batu tidak ditemukan, proses pemadatan dinilai minim, serta permukaan jalan sudah mengalami kerusakan meski pekerjaan baru selesai.

"Dalam pekerjaan lapen, kontraktor seharusnya menggunakan pasir halus sebagai lapisan pengikat dan melakukan siraman aspal secara merata. Namun yang terlihat di lapangan justru sebaliknya. Aspal tidak tampak, yang ada hanya batuan, ini jelas tidak sesuai," tegas Tunggul, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi menunjukkan rendahnya mutu pekerjaan yang dapat merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Pantauan di lokasi juga memperlihatkan permukaan jalan yang tidak rata, agregat batu mudah terlepas, dan hasil pekerjaan yang dinilai belum mencerminkan kualitas proyek peningkatan jalan. Padahal, ruas tersebut menjadi akses penting bagi aktivitas warga Desa Biru dan sekitarnya.

Tunggul menilai kondisi itu mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.

"Praktik seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan menimbulkan kecurigaan adanya permainan anggaran. Dana APBD yang sejatinya diperuntukkan meningkatkan kesejahteraan dan infrastruktur masyarakat justru terancam menjadi ladang penyimpangan," ujarnya.

Ia mendesak instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Audit dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Jika ditemukan adanya pelanggaran spesifikasi yang tidak sesuai dengan RAB, maka tindakan tegas harus diambil. Jangan sampai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan uang rakyat hanya menjadi formalitas pembangunan di atas kertas, sementara kualitas di lapangan dibiarkan hancur sejak awal pengerjaan," tegasnya.

Berdasarkan data proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.455.407.110 dengan volume Lapen sepanjang sekitar 4.000 meter dan lebar sekitar 4 meter atau mencakup luas kurang lebih 16.000 meter persegi.

Sementara itu, pihak media telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konstruksi Bina Marga II.

Hingga berita ini ditulis, Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan maupun PPK Konstruksi Bina Marga II belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan pada proyek tersebut.(Ardi) 


BERITA TERKAIT