Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Kembali Jadi Sorotan, Rekam Jejak Kepala Daerah Disinggung

Foto Ai hanya ilustrasi, KUTUKAN KORUPSI BUPATI KUANSING.(poto/ist/Rosadi jamani)

KUANSING, Satuju.com - Dugaan korupsi Bupati Kuansing kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah (Sekda). Meski proses hukum masih berlangsung dan seluruh pihak berhak atas asas praduga tak bersalah, peristiwa ini memunculkan kembali pembahasan mengenai rentetan kasus korupsi yang pernah menjerat kepala daerah di kabupaten tersebut.

Sorotan tersebut disampaikan penulis Rosadi Jamani melalui narasi yang menggambarkan ironi di balik popularitas Pacu Jalur, tradisi budaya Kuansing yang telah dikenal hingga mancanegara.

Dalam tulisannya, ia menilai masyarakat kembali dihadapkan pada peristiwa yang serupa. Menurutnya, pergantian kepala daerah belum mampu menghapus bayang-bayang dugaan korupsi yang terus berulang.

Suhardiman Amby diketahui lahir di Pulau Panjang Hilir, Kecamatan Inuman, pada 16 Juli 1969. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi di Universitas Riau, Magister Manajemen di Universitas Lancang Kuning, serta meraih gelar doktor dari Universitas Pasundan pada 2024. Selain menjabat sebagai kepala daerah, ia juga tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Lancang Kuning.

Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Riau selama dua periode. Ia kemudian bergabung dengan Partai Gerindra pada 2023 dan dipercaya menjadi Ketua DPC. Sebelum menjadi bupati definitif, Suhardiman menjabat Wakil Bupati mendampingi Andi Putra, lalu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah pendahulunya tersandung perkara hukum. Pada Pilkada 2024, ia bersama Mukhlisin memenangkan kontestasi dengan perolehan 51,69 persen suara.

Namun, kasus terbaru ini kembali mengingatkan publik terhadap sejarah perkara korupsi yang pernah menjerat sejumlah kepala daerah Kuansing.

Mursini yang menjabat Bupati Kuansing periode 2016–2021 sebelumnya divonis dalam perkara korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah senilai Rp5,8 miliar.

Sementara itu, Andi Putra terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2021 dalam perkara dugaan suap pengurusan izin perkebunan sawit dan kemudian dijatuhi hukuman penjara.

Adapun Sukarmis, yang pernah memimpin Kuansing selama dua periode, juga divonis dalam perkara korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing.

Rosadi Jamani menilai kondisi tersebut membuat masyarakat kembali kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan daerah. Ia menyebut kerugian akibat korupsi bukan hanya persoalan anggaran, tetapi juga hilangnya harapan masyarakat terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga kesejahteraan.

Ia juga mengingatkan agar identitas Kuansing tetap dikenal melalui prestasi budaya, khususnya Pacu Jalur, bukan karena berulangnya kasus hukum yang melibatkan pejabat daerah.

Dalam penutup narasinya, Rosadi menuliskan dialog bernada satire yang menggambarkan kekecewaan masyarakat.

“Bang, di Kuansing, sepertinya KPK buka cabang di sana. Padahal, setiap kabupaten prilaku kepala daerahnya juga begitu.”

“Bisa jadi, wak. Kasihan rakyat Kuansing. Untungnya ada Pacu Jalur.” Ups.

Kasus yang kini bergulir di KPK masih berada dalam proses hukum. Seluruh pihak yang terkait tetap berhak memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.