Dugaan Suap Jabatan Kuansing Meluas, Pemuda LIRA Minta KPK Periksa Seluruh Kepala Dinas

Ketua DPW Pemuda LIRA Riau, Daniel Saragi, S.H.(poto/ist)

PEKANBARU, Satuju.com - Dugaan suap jabatan Kuansing kembali menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda LIRA Provinsi Riau mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan hingga menyasar seluruh proses pengisian jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Desakan tersebut muncul menyusul pengungkapan KPK terkait dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing yang menyeret pemberian kendaraan mewah sebagai imbalan memperoleh jabatan strategis.

Ketua DPW Pemuda LIRA Riau, Daniel Saragi, S.H., menilai penyidikan tidak cukup hanya berfokus pada dugaan suap jabatan Sekda. Menurutnya, proses pengisian jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga patut ditelusuri karena diduga memiliki pola yang sama.

"Kami menduga ada pola yang sistematis. Bukan hanya jabatan Sekda, tetapi pengisian posisi Kepala Dinas di Kuansing juga patut diduga kuat diwarnai oleh praktik suap dan setoran agar oknum-oknum tertentu bisa mulus menduduki jabatan tersebut," tegas Daniel Saragi dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan suap dalam pengisian jabatan perangkat daerah di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Ahmad Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Dalam penyidikan itu, KPK menduga seorang pejabat berinisial ZKN menyerahkan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GRS senilai sekitar Rp2,55 miliar sebagai bagian dari proses memperoleh jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Penyidik juga mengungkap dugaan praktik serupa yang terjadi pada 2021. Saat itu, ZKN diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada SA yang ketika itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi terkait pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Jadi ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN. Saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR, yang bersangkutan juga diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar kepada SA," kata Ahmad Taufik.

Merespons perkembangan tersebut, DPW Pemuda LIRA Riau meminta KPK tidak berhenti pada perkara yang telah terungkap. Organisasi itu mendesak penyidik menelusuri seluruh proses asesmen dan pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Kuansing.

Menurut Daniel, praktik jual beli jabatan berpotensi merusak tata kelola pemerintahan karena jabatan publik tidak lagi diberikan berdasarkan kompetensi maupun integritas aparatur.

Sebagai bentuk sikap organisasi, DPW Pemuda LIRA Riau menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak KPK segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses asesmen dan pelantikan kepala dinas di lingkungan Pemkab Kuansing.

Kedua, meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana yang diduga melibatkan pejabat tinggi daerah maupun kepala dinas yang baru dilantik.

Ketiga, menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas demi menjaga marwah pemerintahan dan menyelamatkan anggaran daerah dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Jika penempatan pejabat publik didasarkan pada suap, maka dampak buruknya langsung dirasakan masyarakat. Pejabat yang 'membeli' kursi cenderung akan fokus mengembalikan modalnya lewat proyek atau anggaran daerah, bukan melayani rakyat. KPK harus segera bertindak untuk memutus rantai ini," tutup Daniel.

Kasus dugaan suap jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi hingga kini masih dalam proses penyidikan KPK. Lembaga antirasuah tersebut terus mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.