Disdik Bengkalis Terbitkan SE Awal Tahun Ajaran 2026/2027, MPLS Ramah Digelar 13–17 Juli

Disdik Bengkalis Terbitkan SE Awal Tahun Ajaran 2026/2027

Bengkalis, Satuju.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 884 Tahun 2026 tentang perubahan penetapan awal Tahun Ajaran 2026/2027 sekaligus pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah bagi jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Kabupaten Bengkalis.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, S.T., M.Si., tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Kalender Pendidikan Nasional Tahun Ajaran 2026/2027, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), serta mempertimbangkan masih berlangsungnya proses penerimaan murid baru di sejumlah satuan pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut ditetapkan bahwa awal Tahun Ajaran 2026/2027 dimulai pada Senin, 13 Juli 2026. Seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis diharapkan menyesuaikan kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru, seluruh sekolah juga diwajibkan melaksanakan MPLS Ramah selama lima hari, mulai 13 hingga 17 Juli 2026, sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Konsep MPLS Ramah menitikberatkan pada pengenalan lingkungan sekolah yang edukatif, inklusif, aman, dan menyenangkan. Program ini dirancang untuk membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan belajar, mengenal warga sekolah, memahami budaya sekolah, serta menumbuhkan karakter positif sejak hari pertama mengikuti pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, mengimbau seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, agar melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut secara optimal serta menjadikan pedoman MPLS Ramah sebagai acuan utama dalam setiap kegiatan pengenalan sekolah.

Menurutnya, seluruh rangkaian kegiatan MPLS harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, menghormati hak-hak peserta didik, serta menghindari segala bentuk perundungan, kekerasan, maupun aktivitas yang bersifat diskriminatif atau tidak mendidik.

Dinas Pendidikan berharap pelaksanaan MPLS Ramah mampu memberikan pengalaman pertama yang positif bagi seluruh peserta didik baru. Dengan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif, siswa diharapkan lebih mudah beradaptasi, membangun rasa percaya diri, serta memiliki semangat belajar sejak awal memasuki lingkungan pendidikan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga menegaskan komitmennya untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang ramah anak sekaligus mendukung terciptanya proses pembelajaran yang berkualitas sejak dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027.