Bea Cukai Bengkalis Sita 652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp4 Miliar

Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 652 iPhone bekas ilegal senilai Rp4 miliar dari Malaysia dan mencegah potensi kerugian negara.(poto/ist)

BENGKALIS, Satuju.com - Bea Cukai Bengkalis menyita 652 iPhone bekas ilegal yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui kapal MV Oceanna 5. Barang impor tanpa dokumen resmi itu ditemukan di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis, dengan nilai mencapai Rp4.095.873.798.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas memperketat pengawasan terhadap kedatangan penumpang MV Oceanna 5 dari Muar, Malaysia, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pemeriksaan di area kedatangan, petugas menemukan enam kotak berbalut plastik hitam yang berada di atas troli tanpa ada seorang pun mengaku sebagai pemiliknya. Setelah dilakukan pemindaian menggunakan mesin x-ray, seluruh kotak diketahui berisi telepon seluler.

Petugas kemudian menegah barang tersebut dengan disaksikan awak kapal sebelum membawanya ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, S.ST., Ak., S.M., M.M., mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan enam kotak tersebut berisi 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan.

"Dan ini mencegah potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran sebesar Rp950.242.721,00 (sembilan ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah)," ujar Kakan Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Bengkalis dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang impor ilegal yang tidak memiliki jaminan kualitas, keamanan, maupun legalitas. Langkah itu juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

Ia menegaskan, peredaran handphone bekas ilegal berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat karena kondisi perangkat, kualitas, dan asal-usulnya tidak dapat dipastikan.

"Oleh karena itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar membeli produk telekomunikasi dari sumber yang resmi dan memiliki legalitas yang jelas," ungkapnya.

Sepanjang 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, mulai dari narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, suku cadang bekas, rokok ilegal hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Bea Cukai Bengkalis memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap arus barang impor yang melanggar aturan serta mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyelundupan maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi.

"Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung perdagangan yang sehat, serta menegakkan peraturan di bidang kepabeanan," tutupnya.


BERITA TERKAIT