Menhut Raja Juli Antoni Klarifikasi Pertemuan dengan Bupati Kuansing, Tegaskan Audiensi Berlangsung Terbuka dan Sesuai Prosedur
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni
Jakarta, Satuju.com – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memberikan klarifikasi setelah namanya ikut disebut dalam pemberitaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap yang menjerat Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Raja Juli menegaskan bahwa pertemuannya dengan Bupati Kuansing merupakan audiensi resmi yang berlangsung secara terbuka di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, jauh sebelum proses penegakan hukum yang kini berlangsung.
Menurutnya, audiensi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pelayanan pemerintah kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan pembahasan suatu persoalan di sektor kehutanan.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut diawali dengan surat permohonan resmi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kementerian Kehutanan. Seluruh proses, kata dia, dilaksanakan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Raja Juli juga menekankan bahwa audiensi itu tidak dilakukan secara tertutup. Pertemuan tersebut didokumentasikan secara resmi, dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan maupun akun media sosial pribadinya, serta dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen sebagai bagian dari administrasi pemerintahan.
Dengan adanya dokumentasi dan publikasi tersebut, menurut Raja Juli, seluruh proses pertemuan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Meski namanya ikut disebut dalam dinamika pemberitaan, Raja Juli menegaskan bahwa pertemuan yang dilakukannya merupakan agenda kedinasan yang lazim dilakukan kementerian dengan kepala daerah untuk membahas berbagai persoalan pembangunan, termasuk isu-isu kehutanan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara proses pelayanan administrasi pemerintahan yang dilakukan secara resmi dengan proses hukum yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, proses penyidikan perkara dugaan suap terkait pelepasan kawasan HPT di Kabupaten Kuantan Singingi masih terus berjalan. Aparat penegak hukum masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan memastikan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung serta tetap menjalankan tata kelola pelayanan publik secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
