Polsek Pinggir Tangkap Pengguna Sabu di Talang Muandau, Pemasok Masuk Daftar Buronan

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Muandau. Dalam operasi pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir, seorang pria berinisial H berhasil diamankan bersama barang bukti sabu, sementara pemasoknya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan pelaku narkotika sebelumnya di kawasan kebun sawit masyarakat Kilometer 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang lebih dahulu diamankan, tim melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria berinisial H," ujar AKP Agung.

Tersangka ditangkap pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Gajah Mada Kilometer 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,43 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat menjalani pemeriksaan, H mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial S. Identitas pemasok itu telah dikantongi penyidik dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran untuk mengungkap keberadaan tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Selain barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan Polri, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Menurutnya, kepolisian tidak hanya berfokus pada penangkapan pengguna maupun pengedar, tetapi juga terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba," tegas AKP Agung.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Bengkalis juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.


BERITA TERKAIT