Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Tiga Anak, Sidang Perdana Digelar 15 Juli di PN Jakarta Selatan
Ruben Onsu. (poto/net)
Jakarta, Satuju.com – Perselisihan hak asuh anak pascaperceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru. Ruben resmi mengajukan gugatan hak asuh terhadap ketiga anak mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk Betrand Peto atau yang akrab disapa Onyo.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa gugatan yang diajukan Ruben tidak hanya menyangkut dua anak kandung hasil pernikahannya dengan Sarwendah, tetapi juga mencakup Betrand Peto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai anak angkat melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Di dalam materinya ada dua anak (kandung), dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan PN Jaksel sebelumnya. Berarti total tiga anak," ujar Halida kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Halida, perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel dan akan mulai disidangkan pada 15 Juli 2026.
Pada sidang perdana nanti, majelis hakim terlebih dahulu akan mengupayakan penyelesaian melalui proses mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata. Mediasi menjadi tahapan wajib sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok sengketa.
Halida menjelaskan, seluruh rangkaian persidangan akan berlangsung secara tertutup. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan anak-anak yang menjadi objek sengketa serta menjaga kerahasiaan materi perkara.
"Persidangan dilakukan secara tertutup demi mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," jelasnya.
Mengenai kemungkinan ketiga anak dihadirkan dalam persidangan, Halida mengatakan keputusan tersebut masih bergantung pada kebutuhan pembuktian selama proses persidangan berlangsung.
Menurutnya, pemanggilan anak sebagai saksi atau pihak yang didengar keterangannya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
"Itu kembali kepada kepentingan masing-masing pihak ataupun kepentingan majelis hakim dalam pemeriksaan pokok perkara. Nanti lihat bagaimana perkembangan persidangan," katanya.
Halida juga membenarkan bahwa salah satu pokok gugatan yang diajukan Ruben berkaitan dengan kesulitan bertemu anak-anaknya setelah perceraian.
Meski demikian, ia belum bersedia mengungkap secara rinci isi gugatan lainnya karena perkara hak asuh anak merupakan perkara perdata yang bersifat tertutup.
"Kalau itu (sulit bertemu) salah satunya iya, sulit bertemu iya. Intinya masing-masing merasa dialah ayah atau ibu yang terbaik untuk pengasuhan anaknya," ujar Halida.
Perkara hak asuh anak ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat Ruben Onsu dan Sarwendah merupakan figur publik yang selama bertahun-tahun dikenal harmonis sebelum memutuskan berpisah. Kini, proses hukum akan menentukan pola pengasuhan terbaik bagi ketiga anak mereka dengan mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan anak sebagai pertimbangan utama.
