IDRX Dorong Stablecoin Rupiah dan Tokenisasi IP di MASA 2026 Singapura
dalam ajang MASA 2026 yang digelar Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (EKRAF) di Takashimaya Shopping Centre, Singapura, 3 Juli 2026.(poto/ist)
SINGAPURA, Satuju.com - Stablecoin Rupiah IDRX MASA menjadi salah satu sorotan dalam ajang MASA 2026 yang digelar Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (EKRAF) di Takashimaya Shopping Centre, Singapura, 3 Juli 2026. Melalui ajang ini, IDRX memperkenalkan pemanfaatan stablecoin Rupiah sebagai infrastruktur aset keuangan digital yang mendukung perkembangan ekonomi kreatif Indonesia.
Mengusung tema "From Creation to Value", IDRX menampilkan dua pemanfaatan utama teknologi tersebut, yakni untuk remitansi lintas negara dan tokenisasi kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP). Kedua solusi itu dinilai mampu mempercepat transformasi ekonomi digital sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pada sektor pembayaran lintas negara, stablecoin Rupiah menawarkan transaksi remitansi dengan biaya lebih rendah, proses penyelesaian lebih cepat, serta transparansi yang lebih baik dibandingkan sistem pembayaran konvensional. Infrastruktur ini dinilai berpotensi membantu jutaan diaspora Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengirim dana ke Tanah Air secara lebih efisien.
Selain itu, IDRX memperlihatkan pemanfaatan stablecoin Rupiah sebagai settlement layer dalam ekosistem tokenisasi IP. Melalui skema tersebut, karya musik, seni visual, desain, hingga berbagai bentuk kekayaan intelektual lainnya dapat direpresentasikan menjadi aset keuangan digital yang transparan dan sesuai dengan ketentuan regulasi.
Dengan mekanisme tokenisasi, hak ekonomi atas sebuah karya diwujudkan dalam bentuk token digital sehingga membuka peluang pendanaan baru tanpa mengubah kepemilikan dasar atas karya tersebut.
“Indonesia memiliki potensi ekonomi kreatif yang sangat besar. Agar potensi tersebut dapat berkembang di era digital, dibutuhkan infrastruktur keuangan yang mampu menjembatani dunia kreatif dengan ekonomi digital. Stablecoin Rupiah dapat menjadi salah satu fondasi penting untuk menghadirkan efisiensi transaksi sekaligus mendukung lahirnya berbagai inovasi aset digital berbasis Rupiah demi menjaga Rupiah tetap relevan di ekonomi digital,” ujar Nathanael Christian, CEO IDRX.
Sementara itu, PT Central Finansial X (CFX) menegaskan komitmennya dalam menyediakan infrastruktur perdagangan aset keuangan digital yang aman dan sesuai regulasi. Sebagai bursa yang berizin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), CFX menjalankan ekosistem bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI), PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), serta didukung lebih dari 20 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berlisensi.
“Inovasi yang lahir dari pelaku industri seperti IDRX dan potensi besar dari sektor ekonomi kreatif membutuhkan fondasi yang aman agar dapat diakui secara global. Menjalankan amanat UU P2SK, CFX hadir untuk menjembatani agar ekonomi aset digital ini dibangun di atas infrastruktur yang patuh regulasi. Sinergi antara bursa, inovator teknologi, dan kreator inilah yang akan membawa utilitas aset keuangan digital berkontribusi langsung pada perekonomian nasional,” ujar Subani, Direktur Utama CFX.
Kolaborasi IDRX, EKRAF, dan CFX pada MASA 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem aset keuangan digital Indonesia yang inklusif dan berdaya saing global. Sinergi tersebut juga diharapkan memperluas akses pendanaan bagi pelaku ekonomi kreatif sekaligus menjaga relevansi Rupiah di era ekonomi digital.
Partisipasi IDRX di Singapura turut membuka peluang kerja sama internasional dalam pengembangan aset keuangan digital, pembayaran lintas batas, serta tokenisasi aset dunia nyata (Real World Assets/RWA) yang sejalan dengan perkembangan regulasi di Indonesia.
