KPK Tegaskan Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, Respons Klarifikasi Raja Juli
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Jakarta, Satuju.com - KPK pengembalian amplop korupsi menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang atau amplop yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, merespons pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Raja Juli sebelumnya mengaku telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
"Pengembalian tidak menghapus pidana tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar ini kan baru awal-awal penyidikannya," kata Taufik kepada wartawan, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurut Taufik, tim penyidik masih mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan suap, termasuk hubungan antara pemberian amplop dan proses pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi setelah namanya ikut disebut dalam pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dalam perkara dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Raja Juli menegaskan bahwa pertemuannya dengan Suhardiman merupakan audiensi resmi yang berlangsung secara terbuka di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, sebelum proses penegakan hukum dimulai.
Ia menjelaskan, audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kementerian Kehutanan untuk membahas persoalan di sektor kehutanan.
Menurut Raja Juli, seluruh tahapan pertemuan telah mengikuti prosedur administrasi pemerintahan. Audiensi juga didokumentasikan secara resmi, dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan dan akun media sosial pribadinya, serta dilengkapi daftar hadir dan notulen.
Dengan dokumentasi tersebut, Raja Juli menegaskan pertemuan berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan dilakukan secara tertutup.
