Sidang Ijazah Jokowi Dinilai Tak Bisa Dibuktikan Lewat Zoom, Ini Alasannya

Foto Ai hanya ilustrasi, TEXAS & JELAS!. (poto/ist/Lhynaa Marlynaa)

Satuju.com - Sidang ijazah Jokowi lewat Zoom dinilai tidak dapat memenuhi standar pembuktian hukum. Mantan Hakim Agung Ad Hoc Mahkamah Agung RI, Dwi Cahyo, menegaskan pemeriksaan keaslian dokumen penting seperti ijazah harus dilakukan secara langsung di ruang sidang dengan menghadirkan dokumen asli.

Menurut Dwi Cahyo, proses pembuktian dalam perkara yang menyangkut keaslian dokumen tidak cukup dilakukan melalui media virtual. Pemeriksaan fisik menjadi bagian penting untuk memastikan keaslian sebuah dokumen sesuai ketentuan hukum acara.

Ia menjelaskan, hakim harus dapat menilai langsung kondisi fisik ijazah, mulai dari tekstur kertas, jenis tinta, tanda tangan asli hingga cap timbul atau hologram pengaman yang terdapat pada dokumen tersebut. Seluruh unsur itu dinilai tidak dapat diverifikasi secara maksimal melalui tayangan video.

Selain itu, kualitas gambar, pencahayaan, hingga kompresi video dalam aplikasi konferensi daring berpotensi menghilangkan detail penting yang dibutuhkan dalam proses pembuktian.

Dalam persidangan pembuktian, dokumen asli semestinya diperlihatkan kepada majelis hakim, jaksa, pelapor maupun penasihat hukum secara bergantian di ruang sidang. Cara tersebut dinilai memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menilai keaslian barang bukti.

Pada tahap pemeriksaan, hakim juga dapat mengajukan pertanyaan secara langsung kepada pihak terkait mengenai kepemilikan dokumen tersebut, seperti:

"Benar ini ijazah Anda? Benar ini dokumen asli yang Anda miliki?"

Menurut Dwi Cahyo, interaksi langsung seperti itu menjadi bagian penting dalam membangun keyakinan hakim saat menilai alat bukti yang diajukan.

Ia mengakui aturan peradilan saat ini telah membuka ruang bagi pelaksanaan sidang secara daring maupun luring. Namun, untuk perkara yang membutuhkan pemeriksaan fisik terhadap alat bukti, majelis hakim memiliki kewenangan menentukan mekanisme persidangan yang dianggap paling tepat demi menjaga kualitas pembuktian.

Karena itu, Dwi Cahyo menilai pemeriksaan langsung terhadap dokumen asli menjadi langkah yang lebih tepat apabila persidangan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.