Sidang Ijazah Jokowi, Ahmad Khozinudin Soroti Strategi Dakwaan Jaksa dan Potensi Jokowi Tak Dihadirkan

Foto AI hanya ilustrasi, JAKSA TELAH BERUBAH MENJADI PENGACARA JOKOWI).(poto/Ahmad Khozinudin)

Satuju.com - Sidang ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan setelah Advokat Ahmad Khozinudin mengkritisi konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TMR dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Dalam catatan hukumnya, Ahmad Khozinudin menilai penyusunan dakwaan alternatif yang digunakan jaksa berpotensi membuat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Menurutnya, JPU menyusun empat dakwaan alternatif yang terbagi dalam dua kelompok, yakni dakwaan yang berkaitan dengan delik aduan dan dakwaan yang mengacu pada delik umum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ahmad berpendapat, apabila jaksa memilih membuktikan dakwaan delik umum, maka kehadiran Jokowi sebagai saksi tidak menjadi syarat utama dalam proses pembuktian.

"Jaksa akan berkonsentrasi pada saksi Kompol Syarif dan membuka peluang Jokowi tak dihadirkan," tulis Ahmad Khozinudin dalam catatan hukumnya.

Ia juga menyoroti kronologi dakwaan yang disebut lebih banyak menempatkan ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi yang mengetahui awal dugaan tindak pidana. Menurutnya, konstruksi tersebut membuka ruang bagi jaksa untuk mengandalkan keterangan saksi lain tanpa menghadirkan Jokowi di persidangan.

Selain itu, Ahmad menilai skema dakwaan serupa berpotensi diterapkan dalam perkara lain yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi, termasuk perkara yang menjerat Roy Suryo, Rustam Efendi, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani.

Ia kemudian mengajak publik mengawasi jalannya persidangan agar seluruh proses pembuktian berlangsung secara terbuka.

"Karena itu, seluruh rakyat harus mengontrol ketat kasus ini. Agar tak ada celah sedikitpun, bagi Jokowi untuk lari pengadilan dan tidak menunjukan ijazahnya."

Hingga catatan hukum tersebut dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan maupun pihak Joko Widodo terkait pandangan Ahmad Khozinudin mengenai konstruksi dakwaan dalam perkara tersebut.