Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Dua Sidang Berbeda dalam Sehari Jadi Sorotan Publik
Foto Ai hanya ilustrasi, HANTU SELEMBAR IJAZAH.(poto/ist/Ahmadie Thaha)
Satuju.com - Polemik ijazah Jokowi kembali menjadi perhatian publik setelah dua proses hukum yang berbeda berlangsung pada hari yang sama, Kamis (2/7/2026). Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara dugaan pencemaran nama baik memasuki sidang pembacaan dakwaan, sementara di Pengadilan Negeri Surakarta, mediasi gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI itu dinyatakan menemui jalan buntu.
Perkembangan dua perkara tersebut memunculkan perhatian luas karena sama-sama berpusat pada dokumen ijazah milik Joko Widodo, meski berada dalam rezim hukum yang berbeda.
Di PN Jakarta Timur, jaksa membacakan dakwaan terhadap dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam dakwaan itu disebutkan, "Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya."
Majelis hakim sempat menawarkan penyelesaian damai sesuai mekanisme hukum. Namun tawaran tersebut ditolak sehingga persidangan tetap berlanjut.
Dalam persidangan itu, dr. Tifa meminta agar Joko Widodo hadir langsung di pengadilan dan membawa ijazah yang disebutnya asli sebagai bagian dari proses pembuktian.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Jokowi menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan pengadilan apabila diperlukan. Bahkan, selain ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM), Jokowi disebut siap membawa ijazah SD, SMP, dan SMA.
Pada hari yang sama, proses mediasi gugatan perdata mengenai ijazah Jokowi di PN Surakarta justru berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock.
Dalam perkara itu, kuasa hukum Jokowi menolak permintaan penggugat agar ijazah diperlihatkan dalam persidangan terbuka. Alasannya, penggugat dinilai tidak memiliki legal standing serta ijazah merupakan dokumen pribadi yang dilindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Perbedaan sikap tersebut menjadi sorotan publik. Di satu sisi, kuasa hukum menyatakan Jokowi siap membawa ijazah dalam perkara pidana di Jakarta apabila diminta pengadilan. Di sisi lain, dalam gugatan perdata di Solo, permintaan memperlihatkan ijazah tetap ditolak.
Secara hukum, kedua perkara tersebut memiliki objek pemeriksaan yang berbeda. Sidang pidana di Jakarta berfokus pada dugaan pencemaran nama baik, sedangkan gugatan di Solo berkaitan dengan sengketa perdata mengenai kepentingan hukum para pihak.
Meski demikian, perhatian masyarakat tetap tertuju pada satu isu, yakni apakah polemik ijazah Jokowi yang telah berlangsung hampir dua tahun akan memperoleh pembuktian yang dinilai terbuka dan mampu menjawab keraguan publik.
Penulis Catatan Cak AT, Ahmadie Thaha, menilai polemik tersebut telah berkembang melampaui persoalan administratif semata. Menurutnya, isu itu kini berkaitan dengan kehormatan pribadi, legitimasi pejabat publik, keterbukaan informasi, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Ia menggambarkan polemik tersebut sebagai "hantu selembar ijazah" yang terus berpindah dari media sosial ke ruang sidang dan belum juga menghilang dari ruang publik.
Menurut Ahmadie, selama proses hukum belum menghasilkan pembuktian yang dipercaya masyarakat luas, polemik itu akan terus menjadi bahan perdebatan.
"Sebab dalam negara hukum, perkara memang dapat selesai oleh putusan hakim. Tetapi hanya pembuktian yang adil dan dipercaya masyarakat yang mampu mengusir hantu keraguan," tulis Ahmadie Thaha dalam Catatan Cak AT.
