INDODAX Buka Suara usai UU Kripto 2026 Disahkan, Singgung Persaingan hingga Biaya Bursa
CEO INDODAX, William Sutanto. (poto/ist)
JAKARTA, Satuju.com - Regulasi Kripto Indonesia 2026 menjadi sorotan setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) resmi disahkan. Di tengah optimisme tersebut, INDODAX mengingatkan pentingnya menjaga persaingan usaha tetap sehat, mencegah kenaikan biaya bursa, serta memastikan manfaat ekonomi industri kripto lebih banyak dinikmati di dalam negeri.
CEO INDODAX, William Sutanto, menilai regulasi baru harus menjadi titik balik bagi industri aset kripto nasional yang telah berkembang lebih dari satu dekade. Menurutnya, fokus tidak lagi sekadar membangun pasar, tetapi memastikan nilai ekonomi industri mampu mendorong pertumbuhan nasional.
"Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, menurut kami pembahasan terkait regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri," ujar William.
William menyebut kehadiran bursa kripto global merupakan bagian dari dinamika industri yang tidak bisa dihindari. Namun, ia menilai seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia harus tunduk pada aturan yang sama agar tercipta persaingan yang adil.
"Kami mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global sebagai bagian dari dinamika industri. Harapannya adalah adanya level playing field yang sama, di mana seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang, sehingga dapat menciptakan persaingan yang sehat, ruang inovasi yang terbuka, dan manfaat bagi perkembangan ekosistem kripto Indonesia," tambahnya.
Selain mendorong kesetaraan regulasi, William menilai penguatan ekosistem nasional harus tetap terhubung dengan likuiditas global agar harga aset tetap kompetitif. Menurutnya, hal itu perlu dibangun melalui regulasi yang transparan sehingga perlindungan konsumen dan stabilitas industri tetap terjaga.
Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan Rupiah sebagai quote currency dalam order book nasional sebagai langkah memperkuat kedaulatan ekonomi digital Indonesia.
"Kalau kita berbicara mengenai kedaulatan ekosistem, maka kita juga harus membahas bagaimana kita memposisikan Rupiah di dalamnya. Menurut saya, order book nasional seharusnya menggunakan Rupiah sebagai quote currency, sehingga penguatan ekosistem aset kripto dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai ekonomi nasional," ujarnya.
Tak hanya itu, INDODAX meminta aturan teknis yang akan diterbitkan pemerintah memberi kepastian mengenai pembagian peran antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD). William juga mengingatkan agar kebijakan baru tidak menambah beban biaya transaksi yang harus ditanggung masyarakat.
"Bursa tidak semestinya menggantikan peran pedagang dalam hal melayani konsumen secara langsung. Kemudian Bursa juga tidak boleh serta-merta menaikkan biaya bursa, saat ini konsumen kripto sudah cukup tertekan dengan berbagai biaya dan pajak di Indonesia, jangan sampai biaya bursa nantinya menurunkan volume transaksi," tegasnya.
Ia berharap aturan turunan UU No. 4 Tahun 2026 mampu memperkuat industri kripto nasional sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan usaha, dan menambah penerimaan negara.
"Dengan kerendahan hati, kami berharap aturan teknis yang disusun semakin dapat memperkuat ekosistem kripto, mendukung pelaku usaha lokal, meningkatkan perlindungan konsumen, serta daya saing industri. Harapannya, nilai ekonomi yang tercipta dari industri ini dapat dirasakan masyarakat Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan usaha, dan peningkatan pendapatan negara melalui penerimaan pajak," tutup William.
