Heboh! Empat Hakim PN Tipikor Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Tim Hukum Nadiem Klaim Punya Rekaman Sidang
Foto Ai hanya ilustrasi, ADA DUA HAKIM YANG TIDUR SAAT DI PENGADILANNEGERIPEKANBARU NADIEM MAKARIM.(poto/ist/Andrian Saputra)
Satuju.com - Hakim PN Tipikor dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dalam perkembangan terbaru perkara yang melibatkan Nadiem Anwar Makarim. Tim kuasa hukum menyebut telah menyerahkan laporan resmi terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan melampirkan rekaman persidangan sebagai bukti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh penasihat hukum Nadiem, Dr. Ari Yusuf Amir, usai mendatangi kantor Komisi Yudisial bersama tim. Menurutnya, seluruh materi laporan disusun berdasarkan fakta yang terjadi selama persidangan terbuka.
"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya kepada wartawan.
Ari menegaskan laporan yang diajukan bukan sekadar dugaan, melainkan disertai bukti rekaman yang diklaim merekam jalannya persidangan secara utuh.
"Adapun beberapa laporan kami kaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim, kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata. Karena dalam persidangan itu selalu kami sampaikan bahwa kami merekam setiap persidangan, dan persidangan ini dibuka untuk umum, jadi semua menyaksikan proses persidangan," tegasnya.
Selain dugaan pelanggaran etik, tim hukum juga menyoroti perbedaan perlakuan majelis hakim terhadap proses pembuktian. Mereka menilai jaksa diberi kesempatan menghadirkan puluhan saksi, sedangkan pihak terdakwa dibatasi.
"Dan juga ke KY, jaksa diberikan kesempatan sedemikian banyak untuk menghadirkan saksi sampai 50-an, kami baru 5 dibatasi, di-stop. Nah, inilah hal-hal ini sudah kami laporkan dulu ke KY dan ini kita 'follow up'-kan kembali, laporan ini, kaitan dengan hal-hal itu."
Salah satu poin yang paling menjadi sorotan dalam laporan tersebut ialah dugaan dua hakim tertidur saat persidangan berlangsung. Ari mengaku timnya memiliki rekaman yang dapat membuktikan peristiwa tersebut.
"Lalu ada dua hakim, Hakim Eryusman dan hakim satu lagi itu, yang selama persidangan tidur di persidangan. Dan kami punya bukti rekamannya, punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam, jadi mudah untuk dibuktikannya."
Tim hukum juga melaporkan dugaan kesalahan majelis hakim dalam menerapkan teori hukum selama proses persidangan. Seluruh laporan, kata Ari, telah dilengkapi dokumen pendukung dan presentasi agar memudahkan proses pemeriksaan di Komisi Yudisial.
"Lalu hal-hal yang lain, tentang bagaimana keprofesionalannya hakim salah menggunakan teori-teori hukum, itu juga kami laporkan. Jadi kami membuat laporan itu lengkap dengan bukti-buktinya. Kami juga siapkan PPT-nya, sehingga kami harapkan Komisi Yudisial bisa mem 'follow up' in laporan ini."
Usai menyampaikan laporan, tim hukum mengaku telah bertemu dengan Ketua Komisi Yudisial. Mereka menyebut Ketua KY berjanji akan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dan tadi kami sudah ketemu dengan Ketua Komisi Yudisial, beliau berjanji akan menanggapi laporan ini dengan sebaik-baiknya. Mungkin itu dari saya," tutup Ari.
