Budaya LGBTQ Masuk Materi Pendidikan Agama, Ini Alasan Istilah yang Dipilih Pemerintah
Foto Ai hanya ilustrasi, BUDAYA PELANGI LGBTQ.(poto/ist/Ahmadie Thaha)
Pemerintah memasukkan budaya LGBTQ ke materi pendidikan agama. Simak alasan penggunaan istilah tersebut serta penjelasan mengenai makna budaya LGBTQ.
JAKARTA, Satuju.com - Istilah budaya LGBTQ menjadi sorotan setelah pemerintah memasukkannya dalam kebijakan pendidikan agama sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran budaya yang dinilai berpotensi memengaruhi nilai-nilai kehidupan berbangsa.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menyatakan materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ akan diintegrasikan dalam pendidikan agama dan keagamaan, mulai dari madrasah, pesantren, perguruan tinggi keagamaan, penyuluhan agama, khutbah Jumat hingga majelis taklim.
Menurut pemerintah, langkah tersebut tidak hanya menjadi pernyataan sikap, tetapi juga bagian dari upaya kelembagaan yang lebih sistematis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Dalam catatan yang ditulis Ahmadie Thaha atau Cak AT, perhatian pemerintah dinilai tidak semata tertuju pada istilah LGBTQ, melainkan pada penggunaan frasa "budaya LGBTQ". Menurutnya, pemilihan istilah itu menunjukkan fokus pemerintah terhadap penyebaran simbol, narasi, kebiasaan, dan representasi yang berkembang di masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa budaya berbeda dengan orientasi seksual maupun gerakan sosial. Budaya dipahami sebagai kumpulan simbol, nilai, bahasa, kebiasaan, hingga cara pandang yang terus diulang sehingga menjadi sesuatu yang dianggap wajar dalam kehidupan sosial.
Sebagai contoh, ia menyinggung penggunaan bendera pelangi sebagai simbol gerakan LGBTQ, peringatan Pride Month di berbagai negara, representasi tokoh LGBTQ dalam film dan serial televisi, hingga penggunaan istilah maupun pronomina tertentu sebagai bagian dari pengakuan identitas gender.
Menurutnya, berbagai simbol dan representasi tersebut membentuk sebuah ekosistem budaya yang melampaui batas negara.
"Yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan individu, melainkan penyebaran simbol, narasi, dan pembiasaan yang membentuk cara pandang masyarakat," tulisnya.
Dalam catatan tersebut juga dijelaskan bahwa LGBTQ merupakan akronim dari Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer yang kini kerap diperluas menjadi LGBTQ+.
Cak AT kemudian mengaitkan pembentukan budaya dengan pandangan ulama dan sejarawan Muslim Ibnu Khaldun dalam karya Muqaddimah. Menurutnya, Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa kebiasaan yang terus diulang lambat laun berkembang menjadi adat, kemudian menjadi budaya.
Ia juga menilai proses tersebut pada era modern tidak hanya dipengaruhi oleh negara, tetapi juga industri hiburan, perusahaan multinasional, komunitas global, hingga berbagai ruang budaya yang mampu membentuk cara pandang masyarakat.
Karena itu, menurutnya, kebijakan Kementerian Agama membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai bagaimana sebuah budaya terbentuk, menyebar, dan bagaimana negara memilih meresponsnya.
"Pendidikan agama adalah salah satu jawabannya. Apakah cukup? Itu tentu masih bisa diperdebatkan. Sebab budaya tidak dibentuk oleh sekolah saja, melainkan juga oleh keluarga, lingkungan, komunitas, dan seluruh ruang tempat manusia belajar memaknai kehidupan," tulisnya.
Ia menutup catatannya dengan menegaskan bahwa perdebatan yang muncul bukan lagi mengenai warna pelangi, melainkan makna yang dilekatkan pada simbol tersebut.
"Sebab sejarah berulang kali mengajarkan bahwa perubahan besar dalam sebuah peradaban jarang dimulai oleh dentuman meriam. Ia lebih sering bermula ketika sebuah simbol memperoleh makna baru, lalu makna itu perlahan diterima sebagai sesuatu yang biasa."
