Terbongkar! Jaringan Narkoba di Bengkalis Digerebek, Polisi Sita 27,72 Gram Sabu dan 44 Butir Ekstasi

Barang bukti. (BB). (poto/ist/HumasPolresBkls)

Jaringan narkoba di Bengkalis terbongkar. Polsek Pinggir menangkap dua pelaku dan menyita 27,72 gram sabu serta 44 butir ekstasi.

BENGKALIS, Satuju.com - Jaringan narkoba di Bengkalis berhasil dibongkar jajaran Polsek Pinggir. Dalam pengungkapan yang berawal dari pengembangan penyelidikan, polisi menangkap dua pria berusia 19 tahun dan menyita puluhan gram sabu serta puluhan butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan ini menjadi salah satu hasil operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si. melalui Plh. Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri, S.Sos., M.H. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku narkotika sebelumnya.

"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial A.A.M. (19) dan A.N.S. (19) di sebuah hotel di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.52 WIB," ujar Kompol Imron.

Saat menggeledah hotel, polisi menemukan 20 butir diduga pil ekstasi, dua paket sabu, alat hisap, telepon genggam, serta sepeda motor. Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah kamar kos dan sebuah rumah di Desa Semunai.

Dari dua lokasi tersebut, petugas kembali menyita enam paket diduga sabu, 24 butir pil ekstasi, timbangan digital, uang tunai Rp1,8 juta, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 27,72 gram diduga sabu dan 44 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 18,18 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka A.A.M. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial B yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih memburu pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Saat ini keduanya telah ditahan di Polsek Pinggir dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi," tutup Kompol Imron.