KP-FRI Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Peredaran Rokok Ilegal dan Mafia BBM, Kapolres Sinjai Diminta Dievaluasi
KP-FRI menggelar aksi di Polda Sulsel, mendesak penyelidikan dugaan peredaran rokok ilegal dan mafia BBM serta evaluasi Kapolres Sinjai.(poto/ist)
MAKASSAR, Satuju.com - Dugaan peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan setelah Komite Pusat Federasi Rakyat Indonesia (KP-FRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sulawesi Selatan, Selasa (7/7/2026). Massa mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan peredaran rokok ilegal dan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) yang disebut berlangsung dari Kabupaten Sinjai menuju Kepulauan Selayar.
Dalam aksinya, para demonstran menilai penanganan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Mereka meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jenderal Lapangan KP-FRI, Jamil, turut mendesak Kapolda Sulawesi Selatan mengevaluasi sekaligus mencopot Kapolres Sinjai dan Kasat Reskrim Polres Sinjai. Menurutnya, kedua pejabat tersebut dinilai belum mampu menindak dugaan maraknya peredaran rokok ilegal dan praktik mafia BBM lintas wilayah.
Selain itu, KP-FRI meminta Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menyelidiki sejumlah SPBU, termasuk SPBU Litha dan SPBU Persatuan Raya, yang menurut mereka diduga menjadi lokasi pengambilan BBM sebelum disalahgunakan. Hingga kini, tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika aparat penegak hukum terkesan bermain-main atau tidak serius dalam menegakkan supremasi hukum, maka kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar," tegas Jamil.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. KP-FRI menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, serta tidak tebang pilih dalam mengusut setiap dugaan pelanggaran hukum yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
