OJK Wajibkan Sertifikasi Influencer Kripto, INDODAX: Langkah Penting Bangun Ekosistem Digital yang Lebih Sehat

Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian. (poto/ist)

JAKARTA, Satuju.com - Sertifikasi influencer kripto resmi menjadi bagian dari aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menyambut kebijakan tersebut, PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX) menilai regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas edukasi, meningkatkan kredibilitas penyampai informasi, serta membangun ekosistem aset digital yang lebih sehat di Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mewajibkan influencer yang memberikan rekomendasi mengenai aset keuangan digital, termasuk aset kripto, memiliki sertifikasi kompetensi dan pemahaman di sektor jasa keuangan.

Selain itu, OJK menegaskan bahwa edukasi maupun rekomendasi investasi tidak lagi dapat dilakukan secara sembarangan. Seluruh penyampai informasi harus memiliki kompetensi yang memadai dan mengedepankan perlindungan konsumen.

Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian, menyatakan aturan tersebut merupakan perkembangan positif bagi industri kripto yang terus berkembang seiring meningkatnya peran influencer dan content creator sebagai sumber informasi masyarakat.

"Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya. Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Aloysia.»

Menurutnya, sertifikasi bukan bertujuan membatasi ruang kreator konten. Sebaliknya, regulasi tersebut akan meningkatkan kredibilitas penyampai informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto.

"Semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial. Namun, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang dapat membentuk persepsi yang keliru di masyarakat, terutama jika disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset. Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak," katanya.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan influencer. Dalam aktivitas pemasaran, PUJK wajib memastikan influencer mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka, hanya mempromosikan produk yang telah memperoleh izin, memiliki kompetensi yang sesuai, mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi, serta menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.

Aloysia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan kebutuhan industri untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen. Ia menekankan kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan influencer menjadi faktor penting bagi pertumbuhan industri aset kripto nasional.

"Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan," tutupnya.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, INDODAX terus menghadirkan layanan perdagangan aset digital yang aman dan transparan sekaligus memperluas edukasi kepada masyarakat melalui program INDODAX Academy. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan literasi investasi digital serta memperkuat kepercayaan publik terhadap perkembangan industri kripto di Indonesia.