KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing, Usut Dugaan Aliran Suap Bupati Suhardiman Amby
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(poto/ist)
JAKARTA, Satuju.com - KPK periksa Ketua DPRD Kuansing sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan aliran dana dalam perkara yang telah menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan Ketua DPRD Kuansing Juprizal untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026 atas nama JUP, Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Benar, Benar, dijadwalkan pemeriksaan beberapa saksi dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada redaksi satuju.com via WhatsApp, Rabu (8/7/2026).
Selain Juprizal, penyidik KPK turut memanggil delapan saksi lainnya. Seluruh pemeriksaan dipusatkan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Delapan saksi tersebut masing-masing Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ade Fahrer, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, anggota DPRD Kuansing Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferry.
Sebelum pemeriksaan para saksi, KPK lebih dulu menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah Kantor DPRD Kuansing.
Menurut Budi Prasetyo, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan mekanisme penyerahan suap.
"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas pihak yang diduga menjadi perantara dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.
Penyidik menduga Suhardiman menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Kendaraan mewah itu diduga diberikan sebagai imbalan agar Zulkarnain dipilih dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan dalam praktik suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
