Retribusi Pasar Padangsidimpuan Disorot, Dugaan Kebocoran PAD Mencuat di Tengah Minimnya Transparansi
pasar Padangsidimpuan.(poto/ist)
PADANGSIDIMPUAN, Satuju.com - Retribusi Pasar Padangsidimpuan kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat lemahnya transparansi pengelolaan dan belum terbukanya data penerimaan sektor pasar kepada publik.
Di tengah aktivitas perdagangan yang berlangsung setiap hari di pasar-pasar tradisional, potensi penerimaan daerah dinilai sangat besar. Namun, besarnya perputaran ekonomi tersebut belum tercermin dalam peningkatan penerimaan retribusi pasar yang justru dinilai stagnan.
"Aktifitas ekonominya nyata, namun kontribusi fiskalnya semu."
Retribusi pasar merupakan salah satu sumber PAD yang berasal dari pungutan penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah. Nilainya memang relatif kecil untuk setiap pedagang, tetapi jika dihitung dari ribuan kios, los, pelataran, serta transaksi harian, potensi penerimaannya diperkirakan mencapai angka yang signifikan.
Persoalan yang disorot bukan pada minimnya potensi, melainkan dugaan kebocoran akibat sistem pengelolaan yang masih manual, lemahnya pengawasan, dan rendahnya transparansi dalam proses pemungutan.
Pada APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Padangsidimpuan menargetkan retribusi sektor pasar sebesar Rp1,6 miliar. Namun hingga memasuki semester pertama tahun ini, realisasi penerimaan yang telah masuk ke kas daerah melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar belum dipublikasikan secara terbuka.
Selain itu, publik juga belum memperoleh informasi resmi mengenai jumlah keseluruhan kios, los, dan pelataran yang dikelola pemerintah daerah. Ketiadaan data tersebut dinilai menyulitkan masyarakat untuk mengawasi besaran potensi pendapatan yang seharusnya diterima daerah.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya setoran yang tidak seluruhnya masuk ke kas daerah. Dugaan itu semakin menguat karena para pedagang mengaku tetap rutin membayar retribusi setiap hari.
Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) juga dinilai menuntut pemerintah daerah lebih optimal dalam mengelola sumber-sumber pendapatan secara transparan dan akuntabel.
Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah selama ini hanya berpatokan pada laporan setoran tanpa memiliki sistem pemantauan berbasis data yang mampu mencatat jumlah objek retribusi secara real time.
Dugaan kebocoran tersebut dinilai tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi semata, melainkan perlu diaudit secara menyeluruh untuk memastikan seluruh penerimaan benar-benar masuk ke kas daerah.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kota Padangsidimpuan, Fahrizal Islami Ritonga, disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap tata kelola retribusi pasar. Sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah, ia dinilai harus memberikan penjelasan kepada publik terkait pengelolaan penerimaan sektor tersebut.
Apabila dugaan kebocoran PAD benar terjadi dan tidak segera dibenahi, potensi kerugian daerah diperkirakan dapat berlangsung dalam jangka panjang.
Persoalan ini juga menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Wali Kota Letnan Dalimunthe diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan pengelolaan retribusi pasar berlangsung transparan dan akuntabel.
Media ini telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kota Padangsidimpuan guna meminta data jumlah kios, los, pelataran, serta realisasi penerimaan retribusi pasar hingga semester I Tahun Anggaran 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari dinas terkait.(Ardi)
