Mendagri Tito: Jangan Sampai PPPK Dirumahkan karena Kesulitan Keuangan Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Jakarta, Satuju.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dirumahkan akibat keterbatasan anggaran daerah. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri masih melakukan pendataan terhadap sejumlah daerah yang mengalami kesulitan fiskal sehingga berpotensi mengalami kendala dalam pembayaran gaji PPPK.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Ia meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi dan efisiensi anggaran sebelum menyatakan tidak mampu membayar gaji PPPK.

“Pertama, kita mendata daerah-daerah mana yang kira-kira kapasitas fiskalnya memang agak sulit. Yang kita minta daerah-daerah melakukan efisiensi dulu,” kata Tito.

Menurutnya, masih ada kepala daerah yang belum memahami secara rinci kondisi anggaran daerahnya. Kondisi tersebut umumnya terjadi pada kepala daerah yang baru menjabat dan masih bergantung pada penyusunan anggaran oleh perangkat daerah seperti Bappeda maupun Sekretaris Daerah.

Tito menjelaskan bahwa sejumlah anggaran daerah masih disusun dengan pola lama, seolah-olah tidak terjadi perubahan pada transfer ke daerah (TKD). Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian dan penghematan terhadap berbagai pos belanja yang dinilai tidak prioritas.

Mantan Kapolri tersebut menilai hasil efisiensi anggaran dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Ia mengingatkan kepala daerah agar tidak langsung menerima laporan kekurangan anggaran tanpa melakukan pemeriksaan mendalam terhadap struktur belanja daerah.

“Nah, ini sebetulnya harapan kita, langkah jangka pendeknya itu yang hasil efisiensi dipakai untuk di antaranya membayar PPPK,” ujarnya.

Selain meminta efisiensi, Kemendagri juga berencana menurunkan tim ke sejumlah daerah untuk mengevaluasi penggunaan anggaran sekaligus memastikan langkah penghematan telah dilakukan secara optimal.

Tito menambahkan, bagi daerah yang memang memiliki kapasitas fiskal terbatas, pemerintah pusat akan berupaya memberikan dukungan melalui percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar daerah yang mengalami kesulitan fiskal mendapat prioritas dalam penyaluran dana tersebut.

“Kalau ada DBH-nya, kita akan usulkan kepada Menteri Keuangan supaya diberikan prioritas daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya susah untuk membayar PPPK,” jelasnya.

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dipegang seluruh pemerintah daerah adalah tidak melakukan pemutusan kerja atau merumahkan PPPK hanya karena alasan keterbatasan anggaran.

“Prinsip dasarnya tidak boleh ada merumahkan PPPK, supaya tidak menambah pengangguran,” tegas Tito Karnavian.

Pemerintah berharap langkah efisiensi anggaran dan dukungan fiskal dari pusat dapat menjadi solusi agar hak-hak PPPK tetap terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah maupun pelayanan publik kepada masyarakat.