Polisi Bongkar Jalur Narkoba Bengkalis, 8 Bungkus Besar Sabu Gagal Beredar
Polres Bengkalis membongkar jaringan narkoba dengan menangkap tiga tersangka dan menyita delapan bungkus besar diduga sabu serta ekstasi.(poto/ist/HumasPolresBkls)
Polres Bengkalis membongkar jaringan narkoba dengan menangkap tiga tersangka dan menyita delapan bungkus besar diduga sabu serta ekstasi.

BENGKALIS, Satuju.com - Polisi bongkar jaringan narkoba yang diduga memasok sabu ke wilayah Bengkalis. Dalam operasi yang dikembangkan hingga Pekanbaru, Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap tiga tersangka dan menyita delapan bungkus besar diduga sabu serta satu bungkus besar diduga ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu sitaan terbesar yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam pengembangan kasus berdasarkan informasi masyarakat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan operasi berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Kecamatan Bantan.
Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Bantan kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menghentikan sebuah mobil yang dikendarai tersangka berinisial D.T. (23).
Saat kendaraan digeledah, polisi menemukan tas hitam berisi delapan bungkus besar yang diduga sabu dan satu bungkus besar yang diduga ekstasi. Barang bukti itu langsung diamankan bersama kendaraan yang digunakan pelaku.
Penyidikan tidak berhenti di lokasi penangkapan. Polisi mengembangkan kasus hingga ke Kota Pekanbaru dan berhasil menangkap tersangka F. (21). Pengembangan berikutnya mengarah ke Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, tempat tersangka A. (22) akhirnya diringkus.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver, satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah, empat telepon genggam Android, serta satu tas hitam yang digunakan menyimpan barang bukti.
Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkalis. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya negatif methamphetamine, namun proses hukum tetap berlanjut karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan perang melawan narkoba akan terus digencarkan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Bengkalis.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan informasi dari masyarakat. Mari bersama-sama mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika," tutup Kasat Resnarkoba.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center Polri 110 maupun WhatsApp Kapolres Bengkalis. Identitas pelapor dipastikan mendapat perlindungan.
