Fatwa Kripto Dinanti, KUII Didorong Beri Kepastian Hukum Syariah bagi Jutaan Investor
Poto Ai hanya ilustrasi, DITUNGGU FATWA KRIPTO.(poto/ist/Ahmadie Thaha)
Fatwa kripto KUII dinanti jutaan investor Muslim. MUI didorong memberi kepastian hukum syariah di tengah pesatnya perkembangan aset digital.
JAKARTA, Satuju.com - Fatwa kripto KUII menjadi salah satu isu yang mencuri perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang Kongres Umat Islam Indonesia (KUII). Sejumlah peserta menilai umat membutuhkan kepastian hukum syariah atas penggunaan dan perdagangan aset kripto yang kini semakin berkembang di Indonesia.
Perbincangan mengenai kripto muncul di tengah diskusi tentang ekonomi umat, ketahanan pangan, industri halal hingga penguatan ekonomi syariah. Namun pembahasan bergeser ketika ekonom senior sekaligus Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, menyampaikan pengakuan yang mengejutkan peserta forum.
"Saya juga pemain kripto," ujar Anggito.
Ia kemudian menambahkan, "Tapi di luar negeri," karena menurutnya status halal dan haram aset kripto di Indonesia masih belum memiliki kepastian.
Anggito berharap Kongres Umat Islam Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Juli 2026 mampu melahirkan fatwa yang memberi arah bagi umat Islam dalam menyikapi perkembangan aset digital.
Menurutnya, kehadiran fatwa bukan untuk menghambat inovasi teknologi, melainkan menjadi pedoman moral sekaligus kepastian hukum syariah bagi masyarakat yang mulai memanfaatkan aset digital.
Dalam forum tersebut, peserta tidak membahas pergerakan harga Bitcoin ataupun peluang keuntungan investasi. Fokus diskusi justru mengarah pada bagaimana fiqih mampu menjawab perubahan teknologi yang berkembang sangat cepat.
Perdebatan mengenai kripto bukan hal baru di dunia Islam. Selama hampir satu dekade, berbagai lembaga fatwa di sejumlah negara memiliki pandangan berbeda terkait status hukum cryptocurrency.
Sebagian ulama menilai kripto belum memenuhi syarat sebagai mata uang karena volatilitas yang tinggi, belum memiliki otoritas penerbit, serta berpotensi menimbulkan gharar (ketidakjelasan) dan maysir (spekulasi atau perjudian).
Sebaliknya, sejumlah pakar ekonomi syariah menilai pendekatan terhadap kripto tidak dapat disamaratakan. Mereka membedakan Bitcoin, stablecoin, token utilitas hingga token yang mewakili aset nyata seperti emas, saham maupun properti.
Pendekatan tersebut dinilai lebih relevan karena teknologi blockchain kini berkembang menjadi infrastruktur sistem keuangan modern, termasuk untuk tokenisasi aset riil atau Real World Assets (RWA).
Dalam kajian fiqih, para ulama tidak hanya menilai teknologinya, tetapi juga hakikat transaksi yang berlangsung di dalamnya. Aspek yang dikaji meliputi apakah aset digital dapat dikategorikan sebagai harta (maal), mengandung unsur gharar, maysir, riba, atau justru memberikan manfaat ekonomi yang nyata.
Perbedaan pandangan juga terlihat di tingkat internasional. Dar al-Ifta Mesir pada 2017 memutuskan Bitcoin haram dengan alasan tingginya risiko spekulasi, volatilitas harga, dan potensi penyalahgunaan.
Sementara sebagian ulama lainnya menilai perkembangan industri kripto saat ini telah berubah. Di banyak negara, aset digital lebih banyak diperlakukan sebagai instrumen investasi dibanding alat pembayaran sehingga pendekatan hukumnya dinilai berbeda.
Indonesia sendiri menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan investor kripto yang cukup pesat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Maret 2026 jumlah pengguna aset kripto mencapai 21,37 juta orang dengan nilai transaksi sekitar Rp22,24 triliun.
Besarnya jumlah investor membuat kebutuhan terhadap kepastian hukum syariah semakin mengemuka. Di sisi lain, regulasi pemerintah juga terus berkembang setelah pengawasan industri aset kripto beralih ke OJK disertai penerapan tata kelola, Know Your Customer (KYC), hingga Proof of Reserves.
Meski demikian, regulasi negara dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan umat terkait aspek halal dan haram transaksi aset digital.
Penulis catatan tersebut, Ahmadie Thaha atau Cak AT, menilai fatwa yang dihasilkan KUII sebaiknya tidak berhenti pada kesimpulan halal atau haram semata.
Menurutnya, umat membutuhkan panduan yang lebih komprehensif untuk membedakan aset digital yang produktif, inovatif, dan memberi kemaslahatan dengan aset yang hanya menjadi sarana spekulasi.
Ia juga menekankan pentingnya memahami hakikat kripto sebelum menetapkan hukum.
"Sebab sebelum sebuah hukum dijatuhkan, sesuatu harus lebih dahulu dikenali hakikatnya. Fiqh menyebutnya tashawwur qablal hukm—memahami objek sebelum menetapkan hukum," tulis Ahmadie Thaha.
Pandangan tersebut dinilai menjadi tantangan bagi para ulama di era digital, ketika perkembangan teknologi blockchain bergerak jauh lebih cepat dibanding proses lahirnya pandangan hukum keagamaan. Karena itu, fatwa yang lahir diharapkan tidak hanya menjawab persoalan hukum, tetapi juga menjadi kompas moral bagi jutaan masyarakat Muslim yang mulai memasuki ekosistem aset digital.
