Resmi! Disnakertrans Tetapkan Tragedi Kapal Pompong Siak sebagai Kecelakaan Kerja, Kasus Digelar Pekan Depan
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat.(poto/ist)
Disnakertrans Riau memastikan tragedi kapal pompong di Pelabuhan KITB Siak merupakan kecelakaan kerja. Investigasi berlanjut, gelar kasus digelar 13 Juli.
SIAK, Satuju.com - Kecelakaan kerja kapal pompong yang menewaskan tiga pekerja di perairan Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, resmi ditetapkan sebagai kecelakaan kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Penetapan ini memastikan para korban memperoleh hak perlindungan sesuai ketentuan ketenagakerjaan, sementara penyebab insiden masih didalami.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menegaskan status tersebut diberikan karena seluruh korban sedang menjalankan tugas saat musibah terjadi.
"Peristiwa ini masuk dalam kategori kecelakaan kerja karena para korban sedang melaksanakan tugas saat kejadian berlangsung," terang Roni Rakhmat kepada redaksi satuju.com, Jumat (10/7/2026) via WhatsApp.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Kapal pompong yang mengangkut tujuh orang tenggelam saat menjalankan kegiatan draft survey atau pengukuran berat muatan kapal di kawasan Pelabuhan KITB.
Tiga korban dinyatakan meninggal dunia, yakni Ilham Syaputra Siregar (29), surveyor PT Carsurin, Aditya Waskita (27), petugas Bea Cukai Pekanbaru, dan Desmon Nataldo (44), perwakilan pemilik barang dari PT KIMI. Tiga orang lainnya selamat, sementara satu korban hingga kini masih dalam pencarian tim SAR gabungan.
Disnakertrans Riau bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Tim pengawas ketenagakerjaan langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengumpulkan fakta, memeriksa kronologi, serta mendalami dugaan penyebab kecelakaan.
Menurut Roni, PT Sucofindo selaku pihak perusahaan telah menyampaikan laporan awal dan kronologi kejadian kepada pengawas ketenagakerjaan.
"Dinas tenaga kerja dan transmigrasi ketika menerima laporan telah terjadinya kecelakaan kerja dari masyarakat Tim pengawas ketenagakerjaan langsung turun kelapangan untuk mencari dan mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kecelakaan kerja tersebut."
"Pihak perusahaan dalam hal ini PT.Sucofindo telah memberikan informasi kronologi dan telah melaporkan tahap awal terjadinya kecelakaan kerja."
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan awal belum menjadi kesimpulan akhir karena proses investigasi masih berlangsung.
"Pihak pengawas ketenagakerjaan masih memperdalam kasus tersebut dan akan dilakukan gelar kasus terkait kecelakaan kerja pada hari Senin 13 Juli 2026," terang Roni Rakhmat.
Di sisi lain, Disnakertrans Riau mengingatkan seluruh perusahaan agar memperketat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama bagi pekerja yang beraktivitas di kawasan perairan yang memiliki risiko tinggi.
"Kami menghimbau seluruh perusahaan untuk memperkuat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya bagi pekerja yang beraktivitas di wilayah perairan, guna menekan risiko kecelakaan kerja di masa mendatang," ungkap Roni.
Sementara itu, operasi pencarian terhadap satu korban yang masih hilang terus dilakukan oleh tim SAR gabungan yang melibatkan Basarnas, TNI, Polri, Polairud, BPBD, serta unsur terkait lainnya.
