JAWABAN AWAL SEPUTAR JAKSA

Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sisakan Pertanyaan Baru, Status Barang Bukti Jadi Sorotan

Poto Ai hanya ilustrasi, JAWABAN AWAL SEPUTAR JAKSA.(poto/ist/Ahmadie Thaha)

Penggeledahan rumah Febrie Adriansyah memunculkan pertanyaan baru soal status barang bukti dan konstruksi hukum tiga perkara besar yang disidik Polri.

JAKARTA, Satuju.com - Penggeledahan rumah Febrie Adriansyah dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih menyisakan sejumlah pertanyaan hukum. Meski Polri, Kejaksaan Agung, TNI, hingga Febrie Adriansyah telah memberikan penjelasan, status barang bukti yang disita menjadi perhatian publik.

Dalam catatan bertajuk Jawaban Awal Seputar Jaksa, Ahmadie Thaha atau Cak AT menilai sebagian pertanyaan publik mulai memperoleh jawaban setelah serangkaian keterangan resmi disampaikan. Namun, menurutnya, masih ada persoalan mendasar yang belum dijelaskan kepada masyarakat.

Polri sebelumnya mengumumkan hasil penggeledahan di 13 lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara untuk PLN, dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha Krakatau Steel.

Dalam konferensi pers, penyidik turut memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing, emas batangan, perangkat elektronik, dokumen, serta barang lainnya yang disita dari sejumlah lokasi.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polri serta mengimbau masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun kesimpulan berdasarkan spekulasi.

Di sisi lain, TNI menjelaskan bahwa pengamanan terhadap rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Pengamanan tersebut disebut tidak berkaitan dengan proses penggeledahan.

Febrie Adriansyah juga mengakui rumah di kawasan Sentul yang digeledah merupakan miliknya. Namun, ia menyatakan uang, emas batangan, dan sejumlah barang yang dibawa penyidik bukan miliknya.

Menurut Cak AT, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai status hukum barang-barang yang disita.

Apabila benar seluruh barang tersebut merupakan barang bukti dalam tiga perkara yang diumumkan Polri, publik dinilai berhak mengetahui mengapa barang-barang itu berada di rumah pribadi maupun sebuah kafe, siapa pemiliknya, serta atas dasar kewenangan apa barang tersebut disimpan di lokasi tersebut.

Catatan itu juga menyoroti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang pada prinsipnya mengatur benda sitaan negara disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), kecuali terdapat alasan hukum yang membenarkan penyimpanan di tempat lain.

Hingga kini, Polri belum menjelaskan secara rinci konstruksi hukum yang menghubungkan barang-barang sitaan dengan ketiga perkara yang sedang disidik.

Cak AT menegaskan publik tidak boleh terburu-buru menyimpulkan seseorang bersalah. Namun, menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu membuka konstruksi perkara secara bertahap agar ruang informasi tidak dipenuhi spekulasi.

"Pertanyaan bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada hukum. Pertanyaan justru merupakan undangan agar hukum bekerja semakin terang, semakin terbuka, dan semakin dapat dipertanggungjawabkan."