Mahfud MD Bongkar 3 Skenario Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Celah Praperadilan hingga Deponering
Poto Ai hanya ilustrasi, HUKUM KITA DIRUSAK!.(poto/ist/Andrian Saputra)
JAKARTA, Satuju.com - Pengalihan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung kembali memicu polemik. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, bahkan mengaku melihat adanya tiga skenario yang patut diwaspadai dalam proses tersebut karena dinilai tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.
Pernyataan Mahfud itu muncul setelah menelaah mekanisme pengalihan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses yang terjadi bukan sekadar pelimpahan perkara, melainkan pengalihan penyidikan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Mahfud menyebut skenario pertama adalah terbukanya celah praperadilan. Ia menilai Febrie Adriansyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri sehingga kondisi tersebut dapat menjadi dasar gugatan terhadap keabsahan status tersangka.
Skenario kedua adalah melokalisir perkara, yakni penyidikan berpotensi berhenti pada pihak tertentu tanpa mengusut kemungkinan keterlibatan aktor lain. Menurut Mahfud, kondisi itu dapat membuat penanganan perkara kehilangan arah dan tidak berkembang secara menyeluruh.
Sementara skenario ketiga adalah deponering, yakni perkara dibiarkan berlarut hingga akhirnya dihentikan dengan alasan kepentingan umum. Mahfud menilai kemungkinan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum jika benar terjadi.
Mahfud menegaskan mekanisme yang berlangsung saat ini tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian."
Ia mengaku sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara sah sesuai mekanisme KUHAP. Namun setelah mencermati prosesnya, ia menyimpulkan yang terjadi adalah pengalihan penyidikan yang tidak memiliki dasar hukum acara pidana.
Mahfud kemudian mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kewenangannya mengambil alih perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Selain itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto mengawal langsung penanganan perkara tersebut. Menurutnya, meski tetap menghormati independensi penegak hukum, proses yang masih berada dalam ranah eksekutif membutuhkan perhatian agar berjalan sesuai prinsip supremasi hukum.
