BEM Pesantren Indonesia Desak KPK dan Polri Bersinergi Usut Tuntas Kasus yang Menyeret Febrie Adriansyah

Poto Ai hanya Ilustrasi.(poto/ist)

Jakarta, Satuju.com - Koordinator Pusat BEM Pesantren Seluruh Indonesia, Ahmad Tomy Wijaya, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat sinergi dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Tomy, kolaborasi antarlembaga penegak hukum diperlukan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan, akuntabel, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

BEM Pesantren Seluruh Indonesia juga meminta KPK untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengawasi penanganan perkara yang saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Mereka menilai keterlibatan KPK penting untuk menjamin independensi proses hukum serta mencegah munculnya keraguan di tengah masyarakat.

"KPK perlu segera turun dan bersinergi dengan Polri demi menjaga independensi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujar Tomy.

Desakan tersebut muncul setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Sebelumnya, kediamannya di kawasan Sentul diketahui menjadi salah satu dari 12 lokasi yang digeledah oleh penyidik Polri dalam rangka penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Menanggapi tuntutan berbagai pihak agar KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya memiliki mekanisme dan ketentuan hukum yang harus dipatuhi.

Asep menjelaskan, KPK baru dapat mengambil alih penanganan suatu perkara apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu syarat tersebut adalah apabila proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum yang berwenang tidak berjalan atau mengalami hambatan.

Dengan demikian, KPK menegaskan bahwa pengambilalihan kasus yang menyeret Febrie Adriansyah hanya dapat dilakukan apabila terdapat kondisi yang memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk apabila proses penanganan perkara mengalami stagnasi atau tidak berjalan sebagaimana mestinya.