Zainal Arifin Mochtar Soroti Pelimpahan Perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung

Poto Ai hanya ilustrasi, ZAINAL ARIFIN MOCHTAR.(poto/ist)

Jakarta, Satuju.com - Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, mengkritisi mekanisme pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung.

Melalui unggahan di akun media sosial X, Zainal menilai langkah tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait independensi dan objektivitas proses penegakan hukum. Menurutnya, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, mekanisme pengawasan yang kuat sangat diperlukan guna menghindari munculnya konflik kepentingan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Selain itu, Zainal juga menyoroti peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya tidak lagi menjadi aktor utama dalam sejumlah perkara besar. Menurutnya, keberadaan lembaga antirasuah tersebut tetap penting sebagai bagian dari sistem checks and balances dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Pemberantasan korupsi harus dijalankan secara terbuka dan dapat diawasi publik agar hasilnya memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Zainal dalam unggahannya.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polri menyebut pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung dilakukan sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam proses penyelesaian kasus tersebut.

Meski demikian, keputusan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari sejumlah kalangan, termasuk akademisi dan pengamat hukum, yang menilai pentingnya menjaga independensi serta transparansi dalam setiap tahapan proses hukum agar tidak menimbulkan keraguan di ruang publik.


BERITA TERKAIT