Informasi Warga Bongkar Peredaran Sabu di Mandau, Polisi Sita 21 Paket dan Buru Pemasok

Tersangka dan Barang bukti (BB).(poto/ist/humaspolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com - Peredaran sabu di Mandau, Bengkalis, kembali terbongkar berkat informasi masyarakat. Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial R.S. (26) dan menyita 21 paket narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Jalan Sepakat Km 15 Rangau, Desa Buluh Manis, Kecamatan Mandau, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Mandau dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan R.S.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21 paket sabu yang diduga siap diedarkan. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, serta satu botol yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, R.S. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D.H.T. yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.I.K., M.A menyampaikan bahwa Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sebagai bentuk komitmen dalam mendukung Program P4GN.

Selain melakukan tindakan penegakan hukum, Polres Bengkalis juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian Call Center 110.

Saat ini R.S. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.