Eka Mulya Putra Desak Berita-Fakta.com Jalankan Putusan Dewan Pers Utuh, Laporan ke Polda Babel Disiapkan
Surat Dewan Pers Nomor 926/DP/K/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026.(poto/ist/Rikky Fermana)
PANGKALPINANG, Satuju.com - Putusan Dewan Pers terhadap Berita-Fakta.com diminta dijalankan secara menyeluruh oleh Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BUMD Babel), Eka Mulya Putra. Meski media tersebut telah memuat Hak Jawab, Eka menilai masih ada sejumlah rekomendasi Dewan Pers yang wajib dilaksanakan secara utuh.
Permintaan itu merujuk pada Surat Dewan Pers Nomor 926/DP/K/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang merupakan hasil pemeriksaan atas pengaduan Eka terhadap empat berita Berita-Fakta.com yang terbit pada 22–23 Juni 2026.
"Saya menghargai dimuatnya Hak Jawab. Namun yang menjadi perhatian saya adalah seluruh keputusan dan rekomendasi Dewan Pers harus dilaksanakan secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang," ujar Eka.
Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyatakan pemberitaan yang diadukan melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena dinilai tidak berimbang, tidak melakukan verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi secara memadai, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Selain itu, Dewan Pers juga menilai pemberitaan tersebut melanggar Butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.
Dewan Pers dalam putusannya mewajibkan pihak teradu memperbaiki pemuatan Hak Jawab disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca. Media tersebut juga diminta memberikan catatan pada seluruh berita yang diadukan bahwa isinya dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta menautkan Hak Jawab pada setiap berita yang menjadi objek pengaduan.
Tak hanya itu, Dewan Pers mencatat Berita-Fakta.com belum terverifikasi sebagai perusahaan pers. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa materi pemberitaan turut disebarluaskan melalui akun Instagram "yuko12824" dan akun TikTok "Knight Black" yang disebut sebagai akun pribadi.
Menurut Eka, seluruh poin dalam putusan Dewan Pers harus diketahui publik, bukan hanya sebatas pemuatan Hak Jawab.
"Masyarakat berhak mengetahui secara lengkap hasil pemeriksaan Dewan Pers. Bukan hanya pemuatan Hak Jawab, tetapi juga fakta bahwa Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Masyarakat juga berhak mengetahui bahwa dalam surat resmi Dewan Pers disebutkan perusahaan pers tersebut belum terverifikasi serta adanya temuan terkait penyebarluasan berita melalui akun media sosial pribadi," katanya.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap konten yang telah lebih dulu tersebar di media sosial.
"Saya mempertanyakan apakah seluruh unggahan yang sebelumnya disebarluaskan melalui akun-akun media sosial tersebut telah diberikan catatan atau penjelasan sebagaimana diperintahkan Dewan Pers. Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi pada saat pemberitaan pertama kali disebarkan, tetapi tidak mendapatkan informasi ketika Dewan Pers telah memberikan penilaian dan keputusan resminya," ujar Eka.
Di sisi lain, Eka menegaskan tetap menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Namun, ia memastikan akan menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara atas kerugian yang menurutnya timbul akibat rangkaian pemberitaan tersebut.
"Saya menghormati proses yang telah dilakukan Dewan Pers. Akan tetapi saya juga memiliki hak sebagai warga negara untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, saya telah meminta tim hukum untuk menyiapkan seluruh dokumen, alat bukti, dan bahan pendukung lainnya guna segera menyampaikan laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung," tegasnya.
Eka mengatakan laporan tersebut akan disusun berdasarkan dokumen, bukti elektronik, serta hasil penilaian resmi Dewan Pers.
"Kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Saya percaya setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan atas nama baik, kehormatan, dan reputasinya," katanya.
Selain jalur pidana, Eka menyebut tim hukumnya juga tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.
"Saya akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati, tetapi kebebasan pers juga harus dijalankan secara profesional, berimbang, terverifikasi, dan bertanggung jawab. Ketika Dewan Pers telah memberikan penilaian dan keputusan, maka keputusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan secara utuh," pungkasnya.
Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan, pendapat, dan rencana langkah hukum yang dimuat dalam berita ini merupakan pernyataan resmi Eka Mulya Putra selaku narasumber dan bukan merupakan opini atau kesimpulan Redaksi.
Namun begitu Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
