Laporan Call Center 110 Bongkar Peredaran Sabu di Mandau, Dua Pengedar Ditangkap
Dua Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
BENGKALIS, Satuju.com - Call Center 110 Narkoba kembali membuktikan perannya dalam membantu aparat mengungkap peredaran narkotika. Berbekal laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu di Kecamatan Mandau dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam menjalankan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menjelaskan, kasus itu bermula saat Tim Opsnal menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Mandau.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di Jalan Mandiri Induk, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Hasilnya, sekitar pukul 23.55 WIB petugas mengamankan seorang pria berinisial DRS yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,72 gram serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, DRS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J. Berdasarkan pengakuan itu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap J di Jalan Sakura Gang Mandiri, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Dari tangan tersangka J, polisi kembali mengamankan dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram serta satu unit telepon genggam.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN serta upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 sehingga dapat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Agung Rama Setiawan.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci keberhasilan aparat dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
