Pengembangan Kasus Narkoba Berbuah Hasil, Pengedar Sabu di Mandau Ditangkap dengan 5 Paket Barang Bukti

Barang bukti. (BB). (poto/ist/HumasPolresBkls)

Polsek Pinggir menangkap pengedar sabu di Mandau hasil pengembangan kasus narkoba. Polisi menyita lima paket sabu, uang tunai, dan kaca pirex.

BENGKALIS, Satuju.com - Pengedar sabu Mandau ditangkap jajaran Polsek Pinggir setelah polisi mengembangkan pengungkapan kasus narkotika sebelumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NA beserta lima paket diduga sabu dan sejumlah barang bukti lain.

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara narkotika yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir pada Selasa (14/7/2026).

Sebelumnya, sekitar pukul 17.58 WIB, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pelaku dalam perkara narkotika. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial NA yang berada di wilayah Bangun Sari.

Berbekal informasi itu, Tim Opsnal bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi berhasil mengamankan NA di kediamannya di Jalan Bangun Sari, Dusun Mekar Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,78 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Android, uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, serta dua buah kaca pirex.

Kapolsek menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu. Hasil tes urine terhadap NA juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

“Polsek Pinggir terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Agung Rama Setiawan.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. NA disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Bengkalis kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 Polri sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.