Kasus Penganiayaan Rupat Utara Dikawal Ketat, Koalisi MELAWAN Desak Polda Riau Usut Seluruh Terduga Pelaku

Poto Ai hanya ilustrasi, Kasus Penganiayaan Rupat Utara Dikawal Ketat, Koalisi MELAWAN Desak Polda Riau Usut Seluruh Terduga Pelaku.(poto/ist/satuju.com)

Koalisi MELAWAN terus mengawal kasus penganiayaan warga Rupat Utara dan mendesak Polda Riau mengusut seluruh oknum yang diduga terlibat.

Ket.poto: Tim lawyer dari LBH ICMI dan LBH Pekanbaru yang dampingi para korban.(poto/ist) 

PEKANBARU, Satuju.com - Kasus Penganiayaan Rupat Utara terus menjadi perhatian. Koalisi MELAWAN (Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang) memastikan proses hukum terhadap dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kanit Reskrim dan anggota Polsek Rupat Utara tetap berjalan di Polda Riau, baik melalui jalur pidana maupun pemeriksaan kode etik.

Koalisi menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.

Laporan pidana korban saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dengan Nomor: STTLP/B/352/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 24 Juni 2026. Sementara dugaan pelanggaran etik diproses Ditpropam Polda Riau berdasarkan laporan Nomor: R/LI-61/VI/2026/Propam tertanggal 25 Juni 2026.

Pada Senin (13/7/2026), tim hukum membagi pendampingan menjadi dua kelompok. Joki Mardison, S.H., M.H. dan Romsani Siregar, S.H., M.H. dari LBH ICMI Wilayah Riau mendampingi pemeriksaan lima saksi korban berinisial Py, My, Pr, Br, dan Ri di Ditreskrimum Polda Riau.

Pemeriksaan berlangsung di lantai 2 Gedung TAHTI Polda Riau mulai pukul 09.40 WIB hingga 17.30 WIB. Masing-masing korban menjawab sekitar 16 pertanyaan penyidik yang berkaitan dengan kronologi kejadian pada dini hari 24 Juni 2026, lokasi peristiwa, jumlah pelaku, dugaan pemukulan, tendangan menggunakan sepatu PDL, hingga dugaan penembakan ke udara menggunakan senjata api.

> "Kami dampingi intensif, karena kami ingin memastikan laporan pidananya benar-benar diproses dan tidak berhenti di tengah jalan," kata Joki di sela pendampingan di Mapolda Riau, Senin (13/7).

Romsani Siregar menyoroti perlunya perlindungan khusus bagi korban yang masih berstatus anak.

> "Korban anak selanjutnya harus ditangani secara khusus agar proses hukum tidak menimbulkan trauma baru," tambah Romsani.

Ia menjelaskan telah menyampaikan kepada penyidik agar korban anak tidak hanya diperiksa sebagai saksi, tetapi juga ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Riau.

> "Selain diperiksa sebagai saksi korban, korban anak di bawah umur ini bisa dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Ditreskrimum juga," tegas Romsani.

Pada waktu yang sama, Wira Tri Ananda Manalu, S.H. dan Ranto Parlindungan Simamora, S.H. dari LBH Pekanbaru mendatangi Ditpropam Polda Riau untuk meminta perkembangan penanganan dugaan pelanggaran etik.

Mereka menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang merujuk pada Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: R/LHP-55/VII/2026/Propam tertanggal 3 Juli 2026. Dokumen tersebut menjelaskan perkembangan penyelidikan terhadap Ipda ES terkait dugaan pemukulan, pengeroyokan, pengancaman, serta penembakan ke udara.

Namun, tim hukum mempertanyakan belum adanya penjelasan mengenai penanganan tiga anggota lainnya yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Koalisi MELAWAN mengacu pada keterangan sebelumnya dari Ditpropam Polda Riau dan Kapolres Bengkalis yang menyebut bukan hanya Ipda ES, tetapi juga anggota lain yang diduga terlibat telah menjalani penempatan khusus di Polres Bengkalis.

> "Surat yang kami terima baru menjelaskan proses terhadap Ipda ES. Kami masih meminta kejelasan status tiga anggota lainnya," kata Wira.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim hukum, Ipda ES hingga kini masih menjalani penempatan khusus di Polres Bengkalis. Sementara itu, Ditpropam Polda Riau disebut masih mendalami dugaan keterlibatan anggota lain dalam kasus tersebut.

Koalisi MELAWAN yang terdiri dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal proses hukum melalui jalur pidana, pemeriksaan etik, serta memastikan perlindungan hukum bagi korban, khususnya korban anak.