NEGARA MENGUJI DIRI, PUBLIK MENGAWASI

Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Negara Hukum, Pengawasan Publik Dinilai Penentu Integritas Proses

Poto Ai hanya ilustrasi, NEGARA MENGUJI DIRI, PUBLIK MENGAWASI.(poto/ist/Ahmadie Thaha)

Kasus Febrie Adriansyah memicu perdebatan hukum soal pelimpahan perkara. Pengawasan publik dinilai penting menjaga transparansi dan integritas proses.

Satuju.com - Kasus Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan setelah memunculkan perdebatan mengenai mekanisme penanganan perkara serta pentingnya pengawasan publik dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Polemik tersebut dinilai bukan sekadar menguji dugaan tindak pidana yang disangkakan, tetapi juga menguji komitmen negara terhadap prinsip negara hukum.

Dalam catatan berjudul Negara Menguji Diri, Publik Mengawasi, Ahmadie Thaha atau Cak AT menilai ukuran negara hukum tidak terletak pada beratnya hukuman yang dijatuhkan, melainkan pada kesediaan seluruh institusi mematuhi prosedur hukum yang berlaku, termasuk ketika perkara menyentuh aparat penegak hukum sendiri.

Perhatian publik memang tertuju pada penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan uang, emas, dan barang bukti lainnya. Namun di balik itu, muncul diskusi mengenai langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang menyerahkan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung.

Langkah tersebut memicu perdebatan di kalangan ahli hukum karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengatur mekanisme penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum, bukan pengalihan penyidikan antarlembaga penegak hukum.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjadi salah satu tokoh yang mempertanyakan dasar hukum mekanisme tersebut. Menurutnya, apabila yang terjadi adalah pengalihan penyidikan, mekanisme itu tidak dikenal dalam KUHAP. Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan mengambil alih penyidikan secara tegas hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kondisi tertentu sesuai undang-undang.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berpandangan berbeda. Ia menilai penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih efisien apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi.

Meski memiliki sudut pandang berbeda, keduanya dinilai memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan perkara diproses secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Cak AT menyoroti pernyataan Yusril yang menegaskan tantangan terbesar bukan lagi soal kecepatan penanganan perkara, melainkan menjaga independensi dan objektivitas Kejaksaan Agung ketika menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tertingginya sendiri.

Yusril juga mengingatkan agar tidak muncul kesan "jeruk makan jeruk". Menurutnya, keraguan masyarakat hanya bisa dijawab melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Ia bahkan mengajak media, DPR, akademisi, pegiat antikorupsi, serta masyarakat untuk mengawal setiap tahapan penyidikan hingga penuntutan. Sikap tersebut dinilai sejalan dengan langkah Komisi III DPR yang membentuk Panitia Kerja untuk mengawasi penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, KPK memilih tidak masuk dalam polemik mengenai prosedur pelimpahan perkara. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan seluruh aspek formil maupun materiil nantinya akan diuji melalui persidangan.

Dalam analisisnya, Cak AT menilai terdapat tiga simpul penting yang layak terus diawasi publik selama proses hukum berjalan.

Simpul pertama adalah jejak digital Ferry Hongkiriwang yang disebut menjadi salah satu petunjuk awal pengembangan perkara. Dari proses penyidikan sebelumnya, penyidik dikabarkan menemukan informasi yang kemudian mengarah pada penggeledahan Kafe de'Clan Signature dan penyitaan uang puluhan miliar rupiah beserta barang bukti lainnya.

Simpul kedua berkaitan dengan Don Ritto. Penetapannya sebagai tersangka bersama Febrie Adriansyah menunjukkan penyidik tengah membangun konstruksi perkara melalui hubungan antarpihak, termasuk dugaan keterkaitan sejumlah perusahaan dan transaksi keuangan yang masih harus dibuktikan di persidangan.

Adapun simpul ketiga adalah rumah di kawasan Sentul. Perhatian terhadap aset tersebut tidak hanya karena ditemukannya uang dan emas dalam jumlah besar, tetapi juga adanya dugaan penggunaan skema nominee sehingga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dugaan itu nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Menurut Cak AT, ketiga simpul tersebut belum membuktikan kesalahan seseorang. Sebaliknya, seluruhnya masih harus dirangkai menjadi konstruksi hukum yang utuh berdasarkan alat bukti yang sah.

Ia menegaskan bahwa perkara ini pada akhirnya menjadi ujian bagi seluruh institusi penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, KPK, DPR hingga masyarakat sebagai pengawas.

"Negara hukum tidak dibangun hanya oleh aparat penegak hukum. Negara hukum juga dibangun oleh publik yang tidak lelah mengawasi," tulis Cak AT.

Ia menambahkan, masyarakat tidak cukup hanya menjadi penonton ketika negara sedang menguji dirinya sendiri. Publik harus terus mengawasi agar setiap tahapan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, sehingga sejarah tidak hanya mencatat siapa yang menjadi tersangka, tetapi juga bagaimana negara memperlakukan tersangkanya sesuai prinsip negara hukum.


BERITA TERKAIT