Penganiayaan 9 Warga oleh Oknum Polisi di Rupat Utara: Mengapa Tak Cukup Dijerat Pasal Penganiayaan?

Ketua LBH ICMI Wilayah Riau sekaligus kandidat Doktor Program Ilmu Hukum Universitas Islam Riau, Ilham Muhammad Yasir.(poto/ist)

Kasus penganiayaan polisi di Rupat Utara dinilai berpotensi dijerat sejumlah pasal pidana, perlindungan anak hingga pelanggaran etik Polri.

RUPAT UTARA, Satuju.com - Kasus penganiayaan polisi di Rupat Utara terhadap sembilan warga dinilai tidak bisa dipandang sebagai perkara penganiayaan biasa. Sejumlah dugaan tindakan yang muncul dalam peristiwa tersebut disebut berpotensi memenuhi unsur beberapa tindak pidana sekaligus, mulai dari penganiayaan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, hingga dugaan pelanggaran terhadap perlindungan anak.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua LBH ICMI Wilayah Riau sekaligus kandidat Doktor Program Ilmu Hukum Universitas Islam Riau, Ilham Muhammad Yasir, dalam sebuah artikel opini yang mengulas rekonstruksi penerapan norma pidana atas kasus yang terjadi pada 24 Juni 2026 itu.

Menurut Ilham, seluruh dugaan yang berkembang tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Berdasarkan keterangan para korban, sembilan warga diduga dikejar, dipaksa keluar dari kendaraan, dikumpulkan, dipukul, ditendang, kemudian dibawa ke Polsek Rupat Utara. Dugaan kekerasan disebut berlanjut di kantor polisi.

Selain itu, muncul dugaan adanya penembakan ke udara, penyitaan telepon genggam, hingga penganiayaan terhadap seorang korban yang masih berusia 15 tahun. Seorang korban lainnya dilaporkan mengalami retak tulang rusuk sebelah kanan.

Ilham menjelaskan, karena peristiwa terjadi setelah KUHP Nasional berlaku efektif pada 2 Januari 2026, maka konstruksi hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menyebut dugaan penganiayaan dapat diuji melalui Pasal 466 KUHP. Apabila terbukti menyebabkan luka berat atau terdapat unsur kesengajaan menimbulkan luka berat, penyidik juga dapat menguji Pasal 468 KUHP dengan ancaman pidana yang lebih tinggi.

Namun demikian, menurutnya, retak tulang rusuk tidak otomatis dikategorikan sebagai luka berat. Penentuan status luka harus didasarkan pada hasil visum, rekam medis, serta pendapat dokter yang menangani korban.

Ilham juga menilai penyidik perlu mengusut keterlibatan seluruh pihak yang diduga ikut melakukan tindakan kekerasan.

"Artinya, orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku. Penyidikan tidak boleh berhenti pada seorang atasan apabila bukti menunjukkan anggota lain ikut memukul, menendang, menjaga, atau memberikan sarana," tulisnya.

Selain dugaan penganiayaan, ia menilai terdapat kemungkinan penerapan Pasal 446 KUHP apabila korban terbukti dibawa atau ditahan tanpa dasar hukum.

Sementara itu, apabila kekerasan dilakukan untuk memaksa korban memberikan pengakuan atau keterangan tertentu, penyidik juga dapat menguji Pasal 529 KUHP. Bahkan, apabila terbukti terdapat unsur penyiksaan untuk memperoleh informasi, menghukum, memaksa, atau mengintimidasi, Pasal 530 KUHP dinilai berpotensi diterapkan.

Ilham turut menyoroti dugaan permintaan sejumlah uang yang sempat mencuat dalam pemberitaan sebelumnya. Menurutnya, apabila uang tersebut diberikan akibat tekanan atau ancaman kekerasan, penyidik dapat mengkaji unsur pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP.

Di sisi lain, keberadaan korban anak dalam perkara tersebut juga membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia menjelaskan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 melarang setiap orang melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 80 dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun apabila korban mengalami luka berat.

Tak hanya aspek pidana, Ilham menegaskan dugaan pelanggaran etik profesi kepolisian juga harus diproses secara bersamaan.

Menurutnya, penggunaan kekuatan oleh anggota Polri wajib memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penggunaan senjata api pun hanya dibenarkan sebagai upaya terakhir dalam situasi yang benar-benar mengancam keselamatan.

Ia menambahkan, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 membuka ruang pemberian sanksi etik mulai dari pernyataan perbuatan tercela, permintaan maaf, demosi, penempatan khusus, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Karena itu, proses pidana, perlindungan anak, dan kode etik harus berjalan paralel. Penempatan khusus terhadap seorang anggota tidak boleh menjadi pengganti penyidikan pidana terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat," tegas Ilham.

Ia menutup ulasannya dengan menegaskan bahwa rekonstruksi pasal-pasal tersebut bukan merupakan bentuk vonis terhadap pihak tertentu, melainkan peta hukum agar penanganan perkara dilakukan secara utuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.