Kasus Penganiayaan Polisi Rupat Dinilai Tak Cukup Diselesaikan Lewat Patsus, Ahli Hukum Soroti Potensi Jerat Pidana Berlapis
Ketua LBH ICMI Wilayah Riau sekaligus kandidat doktor Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Riau, Ilham Muhammad Yasir.(poto/ist)
RUPAT UTARA (Bengkalis), Satuju.com - Kasus Penganiayaan Polisi Rupat dinilai tidak dapat berhenti pada proses penempatan khusus (patsus) terhadap anggota Polri yang diduga terlibat. Dugaan kekerasan terhadap sembilan warga di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, disebut harus diusut melalui proses pidana secara menyeluruh karena berpotensi mengandung sejumlah tindak pidana yang berbeda.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua LBH ICMI Wilayah Riau sekaligus kandidat doktor Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Riau, Ilham Muhammad Yasir, dalam tulisan opininya yang mengulas aspek pertanggungjawaban pidana atas dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut Ilham, patsus merupakan mekanisme internal Polri dan tidak dapat menggantikan proses hukum pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Ia menilai rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban menunjukkan adanya dugaan pemukulan, penendangan, penggunaan senjata api secara berlebihan, penyitaan telepon genggam, hingga dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia 15 tahun.
Berdasarkan keterangan para korban, mereka diduga dikejar pada dini hari, dipaksa keluar dari kendaraan, dikumpulkan, dipukul, ditendang, kemudian dibawa ke Polsek Rupat Utara. Dugaan kekerasan disebut masih berlanjut saat para korban berada di kantor polisi.
Salah seorang korban bahkan dilaporkan mengalami retak tulang rusuk sebelah kanan.
Meski demikian, Ilham menegaskan seluruh keterangan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dengan alat bukti yang sah, seperti pemeriksaan saksi, visum et repertum, rekam medis, bukti elektronik, hingga data penggunaan senjata api.
Karena peristiwa terjadi pada 24 Juni 2026, menurutnya penerapan hukum pidana mengacu pada KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ia menjelaskan penyidik dapat menguji dugaan penganiayaan melalui Pasal 466 KUHP. Jika terbukti mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya meningkat hingga lima tahun penjara. Sementara apabila perbuatan sejak awal dikategorikan sebagai penganiayaan berat sebagaimana diatur Pasal 468 KUHP, ancaman pidana dapat mencapai delapan tahun penjara.
Namun, Ilham mengingatkan bahwa retak tulang rusuk tidak otomatis memenuhi kategori luka berat dalam pengertian hukum pidana. Penentuan status luka tetap bergantung pada hasil pemeriksaan medis, visum, prognosis dokter, dan dampak yang dialami korban.
Selain aspek penganiayaan, ia juga menilai penyidik perlu mengusut kemungkinan adanya penyertaan sebagaimana diatur Pasal 20 KUHP.
Menurutnya, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan kepada pihak yang berpangkat paling tinggi, melainkan kepada setiap orang yang terbukti memukul, menendang, memberi perintah, menggunakan senjata api, mengawasi korban, maupun membantu terjadinya dugaan tindak pidana.
Ilham juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan apabila korban dibawa atau ditahan tanpa dasar hukum yang sah.
Apabila terbukti terdapat tindakan aparat untuk memaksa korban mengaku atau memberikan keterangan melalui kekerasan, penyidik juga dinilai dapat menguji Pasal 529 KUHP. Bahkan, jika ditemukan unsur penyiksaan sebagaimana diatur Pasal 530 KUHP, ancaman pidana dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Di sisi lain, dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada korban maupun keluarganya juga dinilai harus diusut secara terpisah. Jika terbukti terdapat unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyidik dapat menerapkan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan.
Kasus ini juga memiliki dimensi khusus karena melibatkan korban anak berusia 15 tahun.
Menurut Ilham, penyidik wajib menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C dan Pasal 80, yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak beserta ancaman pidananya.
Ia menegaskan pemeriksaan terhadap korban anak harus dilakukan dengan pendekatan khusus, termasuk pendampingan, perlindungan identitas, serta upaya menghindarkan korban dari trauma berulang selama proses hukum berlangsung.
Selain jalur pidana, Ilham menyebut tindakan para anggota kepolisian tetap harus diperiksa melalui mekanisme etik dan disiplin sesuai Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Menurutnya, dugaan penggunaan senjata api harus diuji berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran, dan akuntabilitas.
Ia menekankan bahwa proses etik tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan pidana.
"Karena itu, kasus Rupat Utara harus ditangani melalui tiga jalur yang berjalan paralel: penyidikan pidana umum, perlindungan khusus terhadap korban anak, serta pemeriksaan kode etik profesi kepolisian. Pemetaan pasal-pasal ini bukan upaya mendahului penyidik, apalagi menjatuhkan vonis. Ia merupakan kerangka akademis untuk memastikan perkara tidak dipersempit menjadi sekadar kesalahan prosedur, tidak berhenti pada patsus, dan tidak dibebankan hanya kepada satu nama."
Ia menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa keadilan hanya dapat terwujud apabila seluruh rangkaian perbuatan diperiksa secara menyeluruh, setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya, dan seluruh korban memperoleh perlindungan hukum yang layak.
Penulis opini: Ilham Muhammad Yasir, Ketua LBH ICMI Wilayah Riau dan Kandidat Doktor Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Riau.
