Eka Mulya Putra Resmi Lapor Polda Babel, Bawa Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Jalur Hukum

H.Eka Mulya Putra Direktur BUMD Babel PT BBBS didampingi Ridwan Paralegal Tim Hukum PT BBBS.(poto/ist)

PANGKALPINANG, Satuju.com - Eka Mulya Putra Polda menjadi perhatian setelah Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BUMD Babel) itu resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (14/7/2026). Langkah tersebut ditempuh setelah proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers selesai.

Eka menjelaskan, laporan yang disampaikan bukan semata terkait pemberitaan yang telah menjadi objek sengketa pers, tetapi juga menyangkut penyebarluasan konten melalui akun media sosial pribadi yang disebut dalam Surat Dewan Pers Nomor 926/DP/K/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026.

"Saya menghormati proses penyelesaian sengketa pers yang telah dilakukan Dewan Pers. Namun terdapat aspek lain yang menurut kami perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, khususnya terkait penyebarluasan konten melalui akun media sosial pribadi yang disebutkan dalam surat Dewan Pers," ujar Eka.

Ia mengacu pada surat Dewan Pers yang menyebut pemberitaan tersebut turut disebarluaskan melalui akun Instagram "yuko12824" dan akun TikTok "Knight Black", yang dalam surat itu disebut sebagai akun pribadi.

Menurut Eka, hasil kajian yang diperolehnya menunjukkan adanya perbedaan antara produk jurnalistik yang diterbitkan perusahaan pers dengan distribusi konten melalui akun media sosial pribadi.

"Menurut pemahaman dan kajian yang kami peroleh, akun media sosial resmi perusahaan pers yang berbadan hukum merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik perusahaan pers. Sementara penyebarluasan konten melalui akun media sosial pribadi memiliki konsekuensi hukum tersendiri dan dapat menjadi objek penilaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di luar mekanisme sengketa pers," katanya.

Untuk memperkuat langkah hukumnya, Eka mengaku telah meminta pandangan dari Ahli Pers Dewan Pers. Menurutnya, pendapat tersebut diperlukan agar proses yang ditempuh memiliki dasar yang objektif terkait aspek jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, hingga batas antara sengketa pers dan persoalan hukum lain di ruang digital.

"Saya telah meminta pendapat dan saran dari salah satu Ahli Pers Dewan Pers sebagai bagian dari upaya memperoleh pandangan yang objektif dan profesional. Pendapat ahli tersebut nantinya akan menjadi salah satu referensi yang kami pelajari dan pertimbangkan dalam proses penanganan laporan yang telah kami sampaikan kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung," ungkapnya.

Eka menambahkan, laporan yang disampaikan telah dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, mulai dari bukti elektronik, tangkapan layar unggahan media sosial, hingga hasil penilaian Dewan Pers.

Ia menyebut tim hukumnya juga telah mengkaji sejumlah aturan yang dinilai relevan, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tim hukum kami menilai terdapat sejumlah dugaan yang patut diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk memproses laporan ini dan pada akhirnya menjadi ranah proses peradilan," tegas Eka.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum atas nama baik, kehormatan, dan reputasi.

"Kami tidak ingin berpolemik di ruang publik ataupun media sosial. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan seluruh penilaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang," ujarnya.

Selain menempuh jalur pidana, Eka menyatakan pihaknya juga tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.

"Saya akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati, tetapi kebebasan pers juga harus dijalankan secara profesional, berimbang, terverifikasi, dan bertanggung jawab. Ketika Dewan Pers telah memberikan penilaian dan keputusan, maka keputusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan secara utuh," pungkasnya.

Catatan Redaksi:
Seluruh pernyataan, pendapat, penilaian, dan rencana langkah hukum dalam berita ini merupakan pernyataan resmi Eka Mulya Putra sebagai narasumber. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.