Dugaan Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil Diselidiki, Polda Riau dan KLHK Turun Tangan

Dugaan Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil

Rohil, Satuju.com – Dugaan perambahan hutan mangrove dalam skala besar terjadi di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kawasan mangrove seluas sekitar 90 hingga 100 hektare dilaporkan mengalami pembukaan lahan dalam beberapa bulan terakhir, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat terhadap kelestarian ekosistem pesisir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang diduga dirambah berada di kawasan Dusun Indah Lestari Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Area tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sejumlah warga menyayangkan aktivitas pembukaan lahan tersebut. Mereka menilai kawasan mangrove semestinya dipertahankan sebagai wilayah rehabilitasi dan konservasi karena memiliki fungsi penting melindungi garis pantai dari abrasi serta menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Warga juga mengungkapkan bahwa aktivitas pembukaan lahan diduga telah berlangsung sejak Februari 2026 dan diduga melibatkan seorang warga berinisial SA. Untuk menghindari potensi konflik di lapangan, masyarakat memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perusakan kawasan hutan kepada aparat penegak hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolda Riau Herry Heriawan menegaskan bahwa dugaan perusakan hutan mangrove menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Ia memastikan Polda Riau akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui tim hukumnya juga telah melakukan pengecekan ke lokasi. Pemeriksaan dilakukan dengan bantuan pesawat nirawak (drone) guna memetakan kondisi kawasan serta mengumpulkan data dan bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Pejabat Penghulu Pasir Limau Kapas, Amrul Hiri, membenarkan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.

Hutan mangrove merupakan salah satu ekosistem vital di wilayah pesisir. Selain berfungsi menahan abrasi dan gelombang laut, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna serta berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Karena itu, dugaan perusakan mangrove dalam luasan yang cukup besar tersebut mendapat perhatian masyarakat dan diharapkan dapat diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.