DPO Narkoba Ditangkap, Polsek Siak Kecil Bongkar Jalur Sabu hingga Kabupaten Siak

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com - DPO narkoba ditangkap Bengkalis dalam pengembangan kasus peredaran sabu yang sebelumnya berhasil diungkap Polsek Siak Kecil. Seorang pria berinisial Z.A.B. (36) diamankan bersama satu paket sabu seberat 0,35 gram di Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldy menjelaskan, tersangka merupakan DPO yang telah diburu setelah namanya muncul dalam hasil penyidikan kasus narkotika yang diungkap pada 26 Juni 2026.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan kasus yang berhasil diungkap pada tanggal 26 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya, diperoleh informasi mengenai identitas pemasok narkotika yang kemudian ditetapkan sebagai DPO," ujar Kapolsek.

Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Siak Kecil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu dari Z.A.B.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka di Pos Ronda Jalan Srikandi, Dusun Sumber Sari, Kampung Laksamana, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.

Saat ditangkap, Z.A.B. tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian menggeledah pelaku dengan disaksikan saksi dan menemukan satu paket sabu seberat 0,35 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp600 ribu di dalam jaket yang dikenakannya.

Selain sabu, petugas menyita satu bungkus rokok, plastik klip bening, sendok sabu dari kertas, gunting, mancis, telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Suzuki tanpa pelat nomor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Polisi juga melakukan tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.

Pelaku berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Z.A.B. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek menegaskan Polres Bengkalis akan terus memburu pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan yang lebih luas.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini," tegas Kapolsek.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat terus mendukung Program P4GN dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan resmi Polres Bengkalis.