Pengedar Sabu di Mandau Dibekuk, Satresnarkoba Polres Bengkalis Sita 13,07 Gram Narkotika
Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap pengedar sabu di Mandau dan menyita 13,07 gram sabu. Polisi masih memburu pemasok berinisial Bang Joe.(poto/ist)
BENGKALIS, Satuju.com - Pengedar sabu Bengkalis ditangkap dalam operasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis di Kecamatan Mandau. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor mencapai 13,07 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Pelita, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Berkat respons cepat dan kerja keras personel di lapangan, seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti," ujar Kasat Resnarkoba.
Operasi penangkapan berlangsung pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan. Pelaku sempat berusaha melarikan diri ketika akan diperiksa, namun berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di kantong celana pelaku. Tim kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka dan kembali menemukan empat paket sabu lainnya.
Total barang bukti yang diamankan berupa lima paket sabu seberat 13,07 gram, dua bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, satu dompet kecil berwarna merah kecokelatan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pelaku berinisial D.M. (27) mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil Bang Joe. Keterangan itu kini menjadi dasar pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus mengejar para pelaku hingga ke jaringan di atasnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan terukur. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba," tegasnya.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung Methamphetamine. Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga melakukan pemeriksaan laboratorium forensik serta mengembangkan kasus guna memburu pemasok yang disebut pelaku.
Atas perbuatannya, D.M. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Polres Bengkalis menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kepolisian juga mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 atau layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
"Mari bersama kita wujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba. Katakan tidak pada narkoba karena narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa."
