Status Febrie Beralih Jadi Saksi, Pengalihan Perkara Tuai Gelombang Kritik

Foto Ai hanya ilustrasi, FEBRI DARI TERSANGKA MENAJDI SAKSI.(poto/ist/Rosadi Jamani)

Perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan pengalihan penyidikan ke Kejaksaan Agung memicu kritik dari sejumlah pakar hukum serta pegiat antikorupsi.

Satuju.com - Perubahan status hukum Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik setelah penanganan perkara yang semula disebut telah menetapkannya sebagai tersangka beralih ke Kejaksaan Agung. Dalam proses lanjutan tersebut, status Febrie disebut berubah menjadi saksi sehingga memunculkan beragam pertanyaan terkait mekanisme penegakan hukum.

Perubahan itu menjadi perhatian karena sebelumnya penyidikan dikabarkan telah berjalan dengan pengumpulan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan sejumlah perkara, di antaranya Krakatau Steel, proyek PLTU batu bara, dan PT Asabri.

Sejumlah kalangan menilai perubahan status tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Di ruang publik, berbagai spekulasi pun bermunculan mengenai alasan di balik perubahan penanganan perkara tersebut.

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menyebut kondisi tersebut sebagai "jeruk makan jeruk", mengisyaratkan adanya potensi konflik kepentingan ketika sebuah institusi menangani perkara yang melibatkan mantan pejabatnya sendiri.

Ketua Umum YLBHI M. Isnur juga mengkritik langkah tersebut. Menurutnya, perubahan mekanisme penanganan perkara berpotensi merusak sistem hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Pandangan serupa disampaikan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Ia menilai mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung seperti yang terjadi dalam perkara tersebut tidak dikenal, baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru.

Mahfud juga mengingatkan adanya kemungkinan perkara berhenti di tengah jalan atau berakhir dengan mekanisme deponering apabila tidak terdapat kepastian hukum yang jelas.

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pengalihan perkara tersebut terkesan janggal karena hubungan Polri dan Kejaksaan dalam KUHAP bersifat koordinatif, bukan mengambil alih penyidikan. Meski demikian, ia juga melihat langkah tersebut dapat meredam persepsi adanya konflik terbuka antarlembaga penegak hukum.

Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar bahkan menyebut dinamika perkara tersebut sebagai "lakon drama", menggambarkan proses hukum yang dinilai penuh dinamika dan memunculkan berbagai tafsir di masyarakat.

Di sisi lain, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat perkara yang melibatkan mantan petinggi aparat penegak hukum semestinya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar independensi proses penyidikannya lebih terjamin.

Peneliti The Indonesian Institute Adinda T. Muchtar turut mengingatkan bahwa tumpang tindih kewenangan penyidikan berpotensi melahirkan multitafsir dan memperbesar ketidakpastian hukum apabila tidak disertai dasar hukum yang jelas.

Hingga kini, dinamika penanganan perkara tersebut masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum sehingga tidak memunculkan polemik berkepanjangan.