Rapat DPR Memanas! Titiek Soeharto Bongkar Kejanggalan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026, Tanda Tangan Menteri Saat Umrah Dipertanyakan

Titiek Soeharto mempertanyakan keabsahan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 setelah ditemukan kejanggalan penandatanganan saat Menteri Kehutanan umrah.(poto/ist)

JAKARTA, Satuju.com - Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 menjadi pemicu ketegangan dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan, Selasa (14/7/2026). Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto, secara terbuka mempertanyakan keabsahan regulasi tersebut setelah menemukan kejanggalan pada tanggal penandatanganannya.

Permasalahan muncul karena Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 tercantum ditandatangani pada 13 Juli 2026. Sementara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diketahui telah berangkat menjalankan ibadah umrah sejak 11 Juli 2026.

Di hadapan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Titiek melontarkan pertanyaan yang langsung membuat suasana rapat memanas.

"Menterinya pergi tanggal 11, kok bisa menandatangani Permenhut tanggal 13? Tanda tangan basah lagi! Jangan sampai menjerumuskan menterinya sendiri," tegas Titiek.

Menurut Titiek, persoalan tersebut bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut legalitas produk hukum pemerintah yang dapat menimbulkan persoalan jika prosedurnya tidak sesuai ketentuan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz kemudian menjelaskan bahwa dokumen tersebut ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) melalui sistem Kementerian Hukum.

Namun penjelasan itu belum menghentikan sorotan anggota dewan.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan pihaknya memutuskan untuk menahan sementara regulasi tersebut.

"Kita akan hold dulu Ibu. Dan itu belum diundangkan, jadi baru persetujuan," ujar Rohmat.

Pernyataan tersebut justru memicu interupsi dari sejumlah anggota Komisi IV DPR RI. Mereka mengungkapkan bahwa Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 telah tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 468.

Fakta itu membuat rapat semakin panas karena dinilai berbeda dengan penjelasan pemerintah mengenai status regulasi tersebut. DPR pun meminta Kementerian Kehutanan memberikan penjelasan menyeluruh terkait proses penerbitan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 agar tidak menimbulkan polemik hukum maupun administrasi.


BERITA TERKAIT