Dugaan Pungli MAN 1 Pekanbaru Disorot, AMPHR Desak Kemenag Riau Bertindak dan APH Turun Tangan

Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau. (poto/ist)

AMPHR mendesak Kemenag Riau mengusut dugaan pungli di MAN 1 Pekanbaru serta meminta Polda Riau dan Kejari Pekanbaru melakukan penyelidikan.

PEKANBARU, Satuju.com - Dugaan pungli MAN 1 Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik setelah Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau. Mereka mendesak adanya investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungutan liar yang dinilai mencederai dunia pendidikan.

Dalam aksinya, AMPHR menegaskan bahwa lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan ruang untuk praktik yang membebani peserta didik maupun orang tua. Organisasi tersebut meminta Kementerian Agama tidak hanya berhenti pada tahap evaluasi, tetapi segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.

"Kami tidak ingin Kementerian Agama hanya berhenti pada janji evaluasi. Publik menunggu tindakan nyata. Bila terbukti ada pelanggaran, Kepala Madrasah beserta pihak-pihak yang terlibat harus dicopot dan diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangan."

AMPHR menilai dugaan pungutan liar, jika terbukti, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip transparansi, integritas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Selain mendesak Kanwil Kemenag Riau bertindak, AMPHR juga meminta Polda Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru segera melakukan penyelidikan secara independen. Menurut mereka, aparat penegak hukum harus memberikan kepastian hukum atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, AMPHR menuntut agar seluruh dana yang diduga dipungut secara tidak sah dikembalikan kepada siswa dan orang tua. Mereka menegaskan tidak boleh ada keuntungan yang diperoleh dari praktik yang bertentangan dengan aturan.

Aliansi mahasiswa tersebut juga menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan madrasah di Provinsi Riau agar terbebas dari praktik pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, maupun komersialisasi pendidikan.

"Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jika tidak ada langkah konkret dari Kementerian Agama maupun aparat penegak hukum, maka gelombang aksi yang lebih besar akan menjadi bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara."

AMPHR memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada langkah konkret dari pihak berwenang terkait dugaan pungli di MAN 1 Pekanbaru.