Titiek Soeharto Soroti Permenhut Nomor 9 Tahun 2026, Pertanyakan Tanggal Penandatanganan Saat Menteri Umrah
Titiek Soeharto
Jakarta, Satuju.com – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mempertanyakan keabsahan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026 dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan, Selasa (14/7/2026). Sorotan tersebut muncul terkait tanggal penandatanganan peraturan yang dinilai tidak selaras dengan keberadaan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang disebut telah berangkat menunaikan ibadah umrah.
Dalam rapat yang disiarkan melalui TV Parlemen, Titiek menyinggung Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 yang tercantum ditandatangani pada 13 Juli 2026, sementara Raja Juli Antoni disebut telah bertolak ke Tanah Suci sejak 11 Juli 2026.
"Menterinya pergi tanggal 11, kok bisa menandatangani Permenhut tanggal 13? Tanda tangan basah lagi! Jangan sampai menjerumuskan menterinya sendiri," ujar Titiek dalam rapat.
Rapat kerja tersebut pada dasarnya membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2025. Namun, pembahasan berkembang setelah Menteri Kehutanan tidak hadir dan diwakili oleh Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki bersama jajaran pejabat Kementerian Kehutanan.
Situasi semakin menjadi perhatian ketika sejumlah anggota Komisi IV menyampaikan interupsi dan menunjukkan bahwa Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 telah tercatat dalam Berita Negara, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai proses penandatanganan regulasi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Kementerian Kehutanan terkait mekanisme penandatanganan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 maupun jadwal Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali menjalankan tugas setelah menunaikan ibadah umrah.
