JPU Minta MA Tolak PK Nikita Mirzani, Tegaskan Putusan Kasasi Sudah Tepat

Nikita Mirzani

Jakarta, Satuju.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan artis Nikita Mirzani dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Permintaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026), melalui nota tanggapan atas memori PK yang diajukan pihak terpidana. Jaksa menilai seluruh alasan yang diajukan tidak memenuhi syarat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi sebagai dasar acuan utama," ujar JPU dalam persidangan.

JPU juga menolak dalil yang menyebut adanya kekhilafan hakim dalam putusan Mahkamah Agung sebelumnya. Menurut jaksa, seluruh pertimbangan hukum yang digunakan pada tingkat judex facti maupun judex juris telah sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, jaksa menilai memori PK yang diajukan tim kuasa hukum Nikita Mirzani tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau 'buta hukum' dari pihak yang mewakili Terpidana dalam mengajukan permohonan ini. Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025," kata JPU.

Dalam tanggapannya, JPU kembali menegaskan bahwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Unsur tindak pidana yang didakwakan disebut telah terbukti berdasarkan fakta persidangan hingga putusan kasasi.

Atas dasar itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung agar menolak seluruh permohonan PK yang diajukan Nikita Mirzani dan tetap menguatkan putusan sebelumnya.

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani," tutup JPU.