MUI Jawa Timur Terbitkan Fatwa Vape, Soroti Ancaman Penyalahgunaan sebagai Media Narkotika

Ilustrasi vape. (poto/net)

Jakarta, Satuju.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang menyoroti penggunaan rokok elektronik atau vape, khususnya terkait meningkatnya penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media penghantar narkotika dan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).

Fatwa yang ditetapkan di Surabaya pada Rabu (1/7/2026) itu tidak hanya membahas aspek fikih mengenai penggunaan vape, tetapi juga menjadi peringatan atas munculnya ancaman baru terhadap generasi muda di tengah berkembangnya berbagai modus penyalahgunaan narkotika.

Penerbitan fatwa tersebut dilakukan setelah MUI Jawa Timur menerima berbagai masukan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur serta para ahli kesehatan terkait tren modifikasi perangkat vape yang semakin sering dimanfaatkan sebagai sarana mengonsumsi narkotika dan zat psikoaktif baru.

Menurut MUI Jawa Timur, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa vape tidak lagi dipandang sekadar sebagai bagian dari gaya hidup modern atau alternatif rokok konvensional. Perangkat tersebut kini dinilai memiliki potensi disalahgunakan sebagai instrumen tindak kejahatan narkotika yang sulit dikenali masyarakat karena bentuk dan penggunaannya menyerupai rokok elektronik pada umumnya.

Melalui fatwa tersebut, MUI Jawa Timur berharap masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan vape, terutama di kalangan remaja dan generasi muda yang dinilai paling rentan menjadi sasaran peredaran narkotika dengan modus baru.

MUI juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh agama, serta keluarga dalam melakukan edukasi dan pencegahan agar penyalahgunaan vape sebagai media penghantar narkotika dapat ditekan sejak dini.

Fatwa ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keagamaan, kesehatan, dan perlindungan sosial demi menjaga keselamatan generasi muda Indonesia.