Polsek Mandau Ringkus Dua Tersangka Sabu, Satu Pemasok Masuk Daftar DPO
Dua Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
BENGKALIS, Satuju.com - Polsek Mandau Tangkap Pengguna Sabu dalam operasi pemberantasan narkotika yang digelar di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (17/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial A (34) dan A (35) diamankan bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Hangtuah, Desa Tambusai Batang Dui Manis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pertama beserta barang bukti di lokasi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke seorang pria lainnya yang diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Indra Pahlawan, Desa Air Jamban. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam operasi itu, polisi menyita dua paket diduga sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp361.000, satu kotak rokok, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
